HEADLINE

Jalan Panjang Ganti Rugi Lapindo

"Dalih apa pun sudah tak berguna, justru malah menyakitkan. Semakin ini molor, semakin memberatkan."

KBR

Lumpur Lapindo. (Antara)
Lumpur Lapindo. (Antara)

Ini sudah lewat lima hari. Mestinya Pemerintah sudah membayar uang ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo. Sampai sekarang, nihil. Padahal sejak jauh hari Presiden Jokowi terang menyebut tanggal 26 Juni sebagai tenggat pelunasan untuk tiga ribuan warga di area terdampak. Janji Presiden, dalam Rapat Terbatas di kantor Kepresidenan, tapi belum kejadian.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono malah berdalih, pencairan molor karena masih menunggu penandatanganan kontrak perjanjian talangan. Ini merujuk pada fatwa atau pendapat Kejaksaan Agung agar di kemudian hari tak ada persoalan hukum atas pencairan uang Rp781 miliar itu.

Sesungguhnya, ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo menjadi kewajiban PT Minarak - sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Di situ disebutkan kalau perusahaan milik pengusaha sekaligus politisi Golkar Aburizal Bakrie wajib membayar seluruh kerugian warga Sidoarjo. Besarnya Rp3,8 trilun. Tapi, anak perusahaan Bakrie itu mengaku cuma bisa membayar Rp3,3 triliun. Pemerintah menanggung sisanya, asal PT Minarak menjaminkan asetnya. Jika dalam empat tahun, Minarak tak sanggup melunasi utang itu, maka asetnya bakal disita.

Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar bagi korban Lapindo menanti ganti rugi. Dan ini hanya menambah kesengsaraan mereka. Beberapa warga yang kehilangan rumah harus berpindah-pindah demi bertahan hidup. Atau terpaksa menumpang hidup di rumah sanak saudara. Ada pula yang jatuh miskin karena seluruh dagangannya terendam lumpur. Sedangkan untuk memulai hidup baru, tak ada yang tersisa.

Pemerintah semestinya sejak awal sudah mewanti-wanti segala tetek bengek yang muncul ketika akan mencairkan uang ganti rugi itu. Dalih apa pun sudah tak berguna, justru malah menyakitkan. Semakin ini molor, semakin memberatkan.

  • lumpur lapindo
  • Korban Lumpur Lapindo
  • PT Minarak
  • Pembayaran ganti rugi Lapindo
  • lapindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!