HEADLINE

Hentikan Penyiksaan

Ilustrasi/Antara

Sepanjang setahun terakhir Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat aparat masih kerap melakukan penyiksaan. Peringkat pertama petugas yang gemar menyiksa adalah kepolisian dengan 35 kasus. Setelah itu petugas penjara atau sipir sebanyak 15 kasus. Dan yang ketiga adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan sembilan tindak penyiksaan.

Praktik penyiksaan tak hanya melukai fisik dan psikis korban, tapi sampai merengut nyawa. Kontras mencatat 16 orang tewas akibat praktik penyiksaan dan lebih 260 korban luka-luka. Dan sialnya, tak ada sanksi berat terhadap pelaku penyiksaan - yang kebanyakan justru aparat penegak hukum. Kalaupun ada, sebatas mekanisme etik internal yang bentuk hukumannya biasanya hanya sanksi adminitratif. Akibatnya, tak ada efek jera yang muncul.

Kontras juga mencatat ada ketidakpahaman petugas akan hak-hak korban dan aturan soal ini. Padahal sudah hampir dua  dekade pemerintah meratifikasi Konvensi Antipenyiksaan, sampai kini belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang tindak  pidana penyiksaan.

Hari ini dunia memperingati Hari Antipenyiksaan. Negara sepatutnya segera membuat aturan tersebut supaya deretan korban tak bertambah panjang. Aparatur di lapangan juga mesti paham untuk tak pakai jalan pintas dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan yang lebih penting lagi, memberikan sanksi keras, yang tak sekadar administratif.   

  • antipenyiksaan
  • kontras
  • tindak kekerasan
  • orang hilang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!