KBR68H, Jakarta - PDI Perjuangan berencana menggugat hasil rapat pleno KPU Bali yang menetapkan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Bali.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan ada kecurangan dalam perhitungan suara pekan lalu. Dia menyebut ada kecurangan di enam kabupaten kota.
Sementara menurutnya KPU Bali tidak ingin menyelidikinya.
"Hasil hitungnya mereka itu jauh dan terbukti keliru. Di enam kabupaten kota, sudah ada titik temu kan. Dokumennya dari KPU sendiri yang tidak mau dia sandingkan. Tadi saya ada di sampingnya pasangan nomor 2. Angkanya sama itu. Ternyata suara perolehan PAS, pasangan kami itu lebih besar dibandingkan dengan perolehan suara mereka," kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan.
Hari ini, KPU Bali menetapkan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur Bali.
Pasangan Mangku Pastika dan Sudikerta diusung Partai Demokrat bersama koalisi delapan partai. Pasangan ini memperoleh suara 50 persen lebih.
Hanya saja selisih suara dengan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga Dewa Nyoman Sukrawan hanya 996 suara saja. Pasangan Puspayoga dan Sukrawan diusung PDI Perjuangan.
Editor: Agus Luqman