Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sejak tiga bulan silam telah menyerahkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran di Aceh kepada Kejaksaan Agung. Berkas diserahkan setelah puluhan saksi peristiwa dugaan pelanggaran HAM selama menjadi daerah operasi militer pada 20an tahun silam didengar keterangannya. Mulai dari kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, hingga Rumah Geudong.
Jaksa Agung Prasetyo berjanji secepatnya menuntaskan meneliti berkas-berkas penyelidikan itu. Penelitian dimaksudkan untuk mengecek kelengkapan untuk bisa tidaknya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Tapi kita ragu dengan keseriusan kinerja Kejaksaan Agung. Sejumlah berkas dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diserahkan, tak jelas kelanjutannya. Apalagi bila terduga pelakunya aparat militer. Dalihnya yang kerap berulang disampaikan lantaran tak cukup bukti.
Jadi, peringatan Hari HAM internasional Senin ini akan berlangsung murung. Keadilan belum berpihak pada korban dan keluarga yang puluhan tahun memelihara harap. Pemerintah tak menjadikan penuntasan kasus HAM sebagai prioritas. Hukum dinomorsekiankan lantaran urusan ekonomi dan infrastruktur yang jadi panglima.
Janji Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penuntasan kasus HAM dalam pidato kenegaraan Agustus lalu, berhenti di ucapan. Janji itu harus dilunasi, bila ingin mandat itu diperpanjang. Demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya dari Aceh hingga Papua.