OPINI

Kampanye Global Lawan Kekerasan terhadap Perempuan

"Lembaga seperti Mahkamah Agung bahkan menempatkan seorang korban kekerasan seksual verbal sebagai terpidana pencemaran nama baik. "

KBR

Mahasiswi berorasi saat unjuk rasa damai bertajuk ''Stop Kekerasan Terhadap Perempuan'' di Bundaran
Mahasiswi berorasi saat unjuk rasa damai bertajuk ''Stop Kekerasan Terhadap Perempuan'' di Bundaran Tugu Adipura, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Budiyanto).

Pekan ini, berbagai organisasi di penjuru dunia menggelar kampanye global penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Selama 16 hari, para aktivis perempuan dan berbagai elemen masyarakat dunia mendorong pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender, khususnya perempuan.

Sampai saat ini sikap antikekerasan terhadap perempuan, utamanya kekerasan seksual masih belum menjadi kesadaran bersama. Bahkan banyak pejabat, anggota DPR, hingga penegak hukum tidak menempatkan isu ini dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Lembaga seperti Mahkamah Agung  bahkan menempatkan seorang korban kekerasan seksual verbal sebagai terpidana pencemaran nama baik. Banyak yang menganggap isu kekerasan seksual atau kekerasan rumah tangga sebagai urusan nomor sekian. Padahal, kekerasan terhadap perempuan, apalagi kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Inilah yang hendak diingatkan pada publik dunia: bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kezaliman terhadap martabat kemanusiaan.

Di tanah air, kampanye ini mengagendakan desakan kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mandeg selama 10 tahun. Padahal, menurut Komnas Perempuan , tiap dua jam ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan. Artinya kampanye penting juga bagi para DPR dan DPRD, para pejabat di tingkat pusat dan daerah, para penegak hukum dan sebagainya. Mereka harus diingatkan, melawan kekerasan terhadap perempuan bukan soal ego gender atau feminisme belaka; melainkan aksi melawan kezaliman dan pelanggaran hak asasi manusia.

 

  • kekerasan seksual
  • feminisme
  • Mahkamah Agung
  • Komnas Perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!