OPINI

'Melanggar Undang-undang’ atas nama Undang-undang

Rapat membahas Peraturan KPU (foto: Antara)

KOMISI Pemilihan Umum KPU terpaksa membuat peraturan baru yang bertentangan dengan hati nurani dan undang-undang, soal persyaratan calon kepala daerah.

Peraturan KPU itu bakal mengizinkan orang yang dipidana percobaan ikut pemilihan kepala daerah. KPU harus menurut, karena itu keputusan rapat konsultasi tertutup Komisi II DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri, Sabtu dini hari lalu.


KPU dan Kementerian Dalam Negeri sejatinya menolak usulan itu. Begitu juga sejumlah fraksi di DPR.

Bagi mereka,  seseorang yang dihukum pidana percobaan tetaplah orang yang bermasalah secara hukum, dan dilarang ikut pilkada sesuai pasal 7 Undang-undang Pilkada. Hukuman ringan atau percobaan tidak boleh dikecualikan.

Hanya Fraksi Partai Golkar yang menginginkan pengecualian. Dengan dalih keadilan, mereka menginginkan orang yang dihukum percobaan tanpa dipenjara, tetap punya hak politik dipilih di pilkada. Mereka menginginkan larangan ikut pilkada ditafsirkan hanya untuk terpidana hukuman berat.

Para politisi jauh-jauh hari sudah menyiapkan jalan mundur: membuat pasal 9 di Undang-undang Pilkada yang menyatakan kesepakatan rapat konsultasi bersifat mengikat.

Jadilah, DPR melanggar Undang-undang yang mereka buat sendiri. Membuat kesepakatan yang sejatinya batal demi hukum. Melanggar undang-undang atas nama undang-undang.

Usulan pengecualian itu benar-benar mengingkari akal sehat, etika politik dan sarat kepentingan. Semua tafsiran hukum disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan.

Kesepakatan itu jelas bakal membuka ruang bagi penyalahgunaan. Orang yang terjerat pidana, termasuk korupsi, bakal berusaha keras agar maksimal mendapat hukuman percobaan. Agar tetap terbuka pintu mendaftar calon kepala daerah. Selain itu hasil pilkada nanti juga bakal rawan digugat publik.

Publik berhak curiga, bertanya dan mengajukan keberatan. Kesepakatan itu jelas akan membuat standar penjaringan calon kepala daerah lebih rendah dari sebelumnya.

Penafsiran undang-undang itu juga melawan keinginan bersama untuk mencari calon-calon pemimpin pemerintahan yang bersih. Memberi ruang bagi orang bermasalah ikut pilkada, jelas merupakan kesalahan fatal bagi negeri ini.(*)

  • Peraturan KPU
  • Terpidana ikut pemilu
  • pasal 7 Undang-undang Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!