EDITORIAL

Pencari Fakta

"TPF yang dibentuk oleh orang nomor 1, dibayai dengan anggaran negara, sudah menuntaskan kerjanya, tapi tak jelas keberadaan dokumentasinya meski sudah diserahkan kepada pemerintah."

Mural Marsinah dan Munir. (Antara)
Mural Marsinah dan Munir. (Antara)


Saat itu tanggal 23 Juni 2005. Yang menjabat sebagai Presiden adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir menyerahkan hasil kerja mereka kepada Presiden. Tim yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden itu telah menuntaskan kerjanya yang berlangsung selama 9 bulan. 

Salah satu isi Kepres TPF Munir adalah pemerintah akan mengumumkan hasil penyelidikan. 11 tahun berlalu, pemerintah tak juga mengumumkan dan menjalankan rekomendasi TPF. Ditambah pula tak ada kabar kejelasan: dimanakah gerangan berkas tebal penyelidikan itu berada? Saat ditanya keberadaan dokumen itu, pemerintah menjawab tidak memiliki dan menguasai informasi dimaksud. Itulah yang bikin geram keluarga dan sahabat Munir, hingga membawa masalah ini kepada Komisi Informasi publik. 

TPF yang dibentuk oleh orang nomor 1, dibayai dengan anggaran negara, sudah menuntaskan kerjanya, tapi tak jelas keberadaan dokumentasinya meski sudah diserahkan kepada pemerintah. Sungguh tak becus lembaga negara itu mengelola arsip sedemikian penting. Kecerobohan berbanding lurus dengan setengah hatinya pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Bila untuk seorang tokoh seperti Munir saja pemerintah tak serius, jangan heran bila dalam kasus-kasus yang korbannya orang biasa, tak akan pernah diselesaikan dengan tuntas.

Keadilan di negeri ini tak pernah datang dengan cuma-cuma. Keadilan mesti diperjuangkan saat menghadapi rezim yang tuli dan tak peduli. Fakta-fakta yang ditemukan oleh tim mesti direbut dan dijabarkan kepada publik. Dari rekomendasi tim, kita bisa melakukan langkah-langkah perbaikan atau penguatan untuk tuntasnya kasus gelap dalam sejarah negeri. 

Meminjam ucapan SBY kala menjadi presiden, penuntasan kasus ini adalah 'ujian bagi sejarah negeri ini'. SBY terbukti gagal dalam ujian itu. Presiden Joko Widodo mestinya bisa belajar dari pendahulunya. Mengambil alih dan memastikan penuntasan kasus ini sebagai jalan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya. 

  • tim pencari fakta
  • pelanggran ham berat
  • Munir
  • aktivis ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!