OPINI

Tunggu Apa Lagi?

Aksi solidaritas untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril telah mengantongi rekomendasi untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi . Rekomendasi itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah pembahasan dengan sejumlah pakar hukum. Surat itu kabarnya juga sudah dikirimkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara. Tujuannya, dibaca Presiden Jokowi, dan tentu saja disetujui. Mengapa?

Sebab MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan bekas staf tata usaha SMAN 7 Mataram tersebut. Sehari setelahnya Jokowi menyilakan Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan secepatnya. Ia berjanji akan mempertimbangkannya dan membahasnya dengan para pembantunya. Seperti Menkopolhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung. 

Nama-nama menteri yang disebutnya tadi sudah jelas tak mempermasalahkan pemberian amnesti. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo tak akan terburu mengeksekusi ibu tiga anak itu. Alasannya, ia akan menunggu keputusan permohonan amnesti yang diajukan Nuril. Padahal, sangat mungkin Kejagung mengeksekusi putusan MA yang mengganjar Nuril 6 bulan penjara dan denda 500 juta Rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Di parlemen, DPR pun tak masalah jika Presiden menggunakan hak prerogatifnya: memberi amnesti Nuril. Artinya, jika lembaga yang wajib dimintai pertimbangan soal keputusan pemberian amnesti pun tak mempermasalahkan, tunggu apa lagi?

Pak Presiden, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual verbal oleh bekas kepala sekolah tempat ia bekerja. Merekam percakapan via telepon adalah upaya membela diri. Nuril korban ketimpangan relasi kuasa atasan dan bawahan.

Selama ini perlindungan hukum terhadap korban masih lemah. Jadi, Tuan Presiden, segera keluarkan amnesti, karena ini harapan satu-satunya bagi Nuril, setelah PK nya ditolak. Tunjukkan bahwa keadilan masih memihak korban, juga perempuan. Jadi tunggu apa lagi? 

  • Jokowi
  • Amnesti
  • Baiq Nuril
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!