OPINI

Tentara Fungsional

"Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tengah bulan lalu itu dicurigai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru."

Ilustrasi: TNI
Ilustrasi: TNI

Bak kebakaran jenggot sejumlah pejabat negara buru-buru angkat suara menjelaskan tujuan di balik lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo  tengah bulan lalu itu dicurigai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Bantahan salah satunya dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin. Sama sekali tidak ada pemikiran itu!, katanya. Perpres  itu menurut Syafrudin hanya akan memberi penegasan jabatan fungsional di institusi TNI, bukan untuk membuka jalan agar TNI bisa geser masuk ke ranah sipil seperti dulu.  Alasannya, hingga kini tak ada aturan khusus yang mengatur kriteria, level pangkat, serta hak dan kewajiban pejabat fungsional di TNI. Padahal, kata dia, jabatan fungsional itu biasanya berisi TNI dengan keahlian khusus. 

Bersambung Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan tujuan Perpres semata untuk mengatasi permasalahan penumpukan personel TNI. Jadi bukan upaya membuka jalan agar TNI bisa menggeser diri masuk ke instansi sipil.

Di dalam perpres disebutkan jabatan fungsional TNI yang dimaksud terdiri dari jabatan fungsional keahlian, dan jabatan fungsional keterampilan. Juga dijelaskan soal syarat bagi personel yang hendak menduduki jabatan fungsional. Di antaranya lulus uji kompetensi, pernah mengikuti pendidikan pengembangan umum/spesialis, hingga memiliki pengalaman tugas sesuai dengan kompetensinya.

Masalahnya, Perpres tidak spesifik menyebut kalau jabatan fungsional yang bisa ditempati para perwira itu hanya untuk di lingkup TNI saja. Bukan di kementerian atau lembaga, di luar lembaga yang memang sudah diatur dalam Undang-Undang TNI, semisal BIN, BNPT, BNN, Basarnas, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dan seterusnya, yang memang secara tradisional dipegang perwira TNI aktif. Di situlah kita patut ragu dan mempersoalkan  tujuan penerbitan perpres ini. Ingin menghadirkan tentara yang profesional atau menguasai jabatan-jabatan sipil. 

  • Jokowi
  • tni
  • Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!