EDITORIAL

Mati

Ilustrasi hukuman mati. (Antara)


Ada tiga hari penuh kecemasan yang bakal diterima sejumlah keluarga. Mungkin dalam waktu dekat.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, eksekusi mati bakal diberitahukan kepada keluarga tiga hari sebelum pelaksanaan. Kapan hari itu tiba? Tidak ada yang tahu. Tapi begitu hari itu tiba, tinggal hitung mundur yang bisa dilakukan.

Sejauh ini juga belum ada rincian siapa yang bakal kena dor. Kisi-kisinya hanya menyebut, eksekusi dilakukan kepada terpidana mati yang status hukumnya sudah inkrah. Dari situ bisa disisir – salah satunya adalah Tangerang Nine, gembong narkotika yang adalah pemilik dan pengusaha pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang.

Di rangkaian eksekusi tahun 2015 lalu, Pemerintah menegaskan, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Pemberlakuan hukuman mati, kata Menlu Retno Marsudi, diperkenankan lewat Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menyebutkan, hukuman mati bisa diberlakukan untuk kejahatan serius. Dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih mencantumkan hukuman mati.

Betul, Indonesia masih memberlakukan hukukman mati. Tapi di sisi lain, kita juga masih sering mendengar kalau mereka yang ditangkap dan dipenjara hanyalah kaki tangan - ujung dari sebuah rumitnya mata rantai perdaganan narkotika. Belum lagi masih banyak ditemukan para penjahat narkoba ini mengendalikan perdagangan dari balik jeruji. Jadi apa iya efek jera itu sudah tercapai? Jika tidak, apakah hukuman mati itu jawaban yang kita cari? Di sisi lain, praktik mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi dan rekayasa kasus masih banyak terjadi di Indonesia. Dengan situasi seperti itu, sangat besar peluang atas sebuah kasus yang salah. Sangat mungkin orang yang tidak bersalah akan mati.

Pemerintah tak perlu jauh-jauh mencari pembenaran ke kovenan internasional. Cukup melongok ke Konstisusi Indonesia dan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. Di situ juga terang benderang disebut kalau hak hidup adalah hak fundamental setiap warga negara. Dan ini melekat juga dengan kewajiban negara untuk menjaminnya.

Di Indonesia, ada 13 Undang-undang yang menyebutkan hukuman mati di dalamnya. KUHP juga memuat 15 jenis kejahatan yang bisa dihukum mati. Revisi KUHP bahkan menambah jumlah kejahatan yang bisa dihukum mati menjadi 26. Indonesia memang punya aturan hukumnya sendiri – tapi juga selalu punya kesempatan untuk mempertimbangkan ulang peran negara sebagai Tuhan.


  • eksekusi mati
  • narkotika
  • hukuman mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!