EDITORIAL

Keadilan untuk Simpang KKA

Peristiwa KKA Mei 1999 di Aceh. (youtube)

Peristiwa 17 tahun silam masih lekat dalam ingatan Murtala, warga Aceh Utara. Kala itu dia tengah mengunjungi sanak di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Krueng Geukueh. Kehadirannya bertepatan dengan aksi protes ribuan warga terhadap aparat militer setempat. Dar der dor, senapan menyalak darah membanjir. 

Murtala kena imbas. Pukulan dan tendangan menyinggahi tubuhnya. 

Tragedi simpang KKA atau insiden Dewantara terjadi pada Senin siang 3 Mei 1999. Peristiwa bermula saat beberapa hari sebelumnya seorang anggota TNI dari Detasemen Arhanud Rudal disebut hilang di Desa Cot Murong, Kecamatan Dewantara. Pada Minggu pagi serombongan tentara mendatangi desa itu untuk mencari anggotanya. Seperti yang kerap terjadi di daerah konflik, kehadiran tentara diikuti dengan aksi kekerasan terhadap warga setempat. Puluhan warga dipukuli. Siangnya dicapai kesepakatan antara Danramil dan warga yang intinya TNI tak akan datang lagi ke desa itu.

Senin pagi tentara tetap datang ke lokasi. Warga berkumpul memprotes pelanggaran kesepakatan. Situasi memanas, perundingan lantas digelar oleh camat setempat. Tengah hari bolong perundingan belum tuntas muncul provokasi dan senjata menyalak. Ribuan orang lari lintang pukang menghindari peluru dan pukulan aparat. 

Sejak setahun terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus ini. Seratusan orang diwawancarai - korban, keluarga korban serta pejabat sipil. Aparat juga dipanggil untuk didengar keterangannya, tapi tak satupun yang hadir memenuhi undangan. 

Komnas menyimpulkan ada pelanggaran HAM berat pada peristiwa simpang KKA. Menurut Komnas peristiwa itu meluas dan sistematis. Komnas  mencatat korban tewas sebanyak 23 orang. Selain itu, 30 orang menjadi korban penyiksaan. 

Bola kini berada di tangan Kejaksaan untuk menyidik dan menuntut kasus ini. Juga di parlemen untuk merekomendasikan pembentukan peradilan HAM adhoc. Kepada kedua lembaga itu kita sandarkan harapan Murtala serta seratusan korban dan keluarga korban. Demi keadilan yang 17 tahun lamanya tak kunjung mereka peroleh. 

  • tragedi simpang KKA Aceh
  • peradilan ham adhoc

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!