OPINI

Kitab Pidana

"Tak jelas benar apakah dicantumkannya ancaman hukuman mati, kriminalisasi promosi alat kontrasepsi hingga potensi pengekangan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers masih ada atau sudah dihapus."

KBR

Ilustrasi: RUU KUHP
Ilustrasi: RUU KUHP

Pemerintah dan parlemen diminta tak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Penyebabnya, masih ada sejumlah masalah prinsip yang dinilai belum tuntas dalam revisi aturan yang diambil dari masa kolonial Belanda dulu. Selain itu pembahasan dinilai tak transparan.  Rapat terbuka yang diketahui publik, dilakukan tim perumus  pada Mei setahun silam.

Alih-alih membuka pembahasan, tiba-tiba akhir April lalu anggota Komisi Hukum DPR menyebut 99 persen masalah RKUHP sudah tuntas dan siap disahkan. Itu sebab muncul kecaman dari Aliansi berbagai organisasi hukum dan hak asasi manusia. Bagaimana bisa rapat terbuka setahun silam yang masih banyak menyisakan masalah, mendadak muncul pernyataan sudah disepakati pemerintah dan DPR?  Mengapa diam-diam pembuat aturan itu bersepakat?

Tak hanya itu. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat setidaknya ada 18 masalah yang masih ada hingga pembahasan terakhir yang bisa diakses publik. Mulai dari masih dicantumkannya ancaman hukuman mati, kriminalisasi promosi alat kontrasepsi hingga potensi pengekangan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Sejumlah hal itu, tak jelas benar apakah masih ada atau sudah dihapus.

Besok, rencananya masa sidang DPR akan dibuka. Parlemen harus membuka kepada publik draf terakhir RKUHP yang sudah disepakati. Tujuannya,  agar publik bisa memberikan masukan. Tentu agar KUHP yang disahkan kelak bisa menjadi kitab babon hukum yang berkeadilan hingga ratusan bahkan ribuan tahun. 

  • RKUHP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!