OPINI

Takkan Ada Dhani yang Lain?

Ahmad Dhani disidang

Pilihan politik boleh beda, tapi kita mesti berdiri di belakang Dhani Ahmad Prasetyo. Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra ini divonis 1.5 tahun penjara. Gara-garanya, cuitan Dhani jelang Pemilihan Gubernur Jakarta 2017 silam. Saat itu Dhani mengomentari isu penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama . Bagi hakim, ini ujaran kebencian.

Perkara ini tak semestinya menjebloskan Dhani ke penjara. Aparatur hukum mesti jeli menyeleksi tindak pidana yang perlu diusut. Putusan yang diteropong lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini jelas mengurung kemerdekaan berpendapat.

Pasal penistaan agama telah menjerat Ahok dan mengintai Rocky Gerung. UU lentur seperti ITE harusnya ditentang semua orang. Harga yang perlu dibayar terlalu tinggi bila pasal antidemokrasi tersebut masih ada. Ironisnya, tidak sedikit yang bersyukur melihat putusan hakim. Kontradiksi hukum seolah hanya sebatas urusan penebusan dendam politik Pilkada DKI lalu. Padahal UU ini membikin resah dan rentan disalahgunakan. Tak terkecuali kepada Anda yang bersyukur. 

Tak ada yg lebih diuntungkan dari pemenjaraan Dhani selain kontestan politik. Situasi semacam ini bisa disulap menjadi amunisi siap saji. Digunakan dengan tujuan menggerus elektabilitas dan popularitas lawan politik. Begitulah pelakon politik. 

Baiknya publik mendorong politikus Senayan untuk segera merevisi pasal antidemokrasi dalam UU ITE. Sudah cukup pasal karet ini makan korban. Karena publik tak semestinya takut berpendapat, mengeritik perorangan, kelompok, terlebih penguasa.  

  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!