OPINI

Revisi KUHP yang Bikin Gaduh

Rapat pembahasan RUU KUHP

Harus diakui pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) betul-betul menimbulkan kegaduhan yang nyata.

Banyak pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang mengundang reaksi publik. Mulai dari pasal pemidanaan LGBT, pasal pemidanaan promosi alat kontrasepsi, pasal penghinaan presiden yang kembali dibahas meski sudah ditolak Mahkamah Konstitusi, hingga masuknya pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Di tengah berbagai pasal kontroversial itu, DPR menargetkan bisa menyelesaikan pembahasan revisi KUHP pada pertengahan Februari mendatang.

Berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda, karena masih bermasalah. Pasal-pasal kontroversial itu jelas rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Kegaduhan pembahasan revisi KUHP ini jelas merugikan publik. Karena di sisi lain, banyak RUU lain yang juga butuh perhatian serius dari DPR, namun tak dianggap penting.

Mulai dari revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah banyak makan korban, usulan revisi Undang-undang Pengadilan HAM yang selalu ditolak DPR hingga usulan RUU Perlindungan Data dan Informasi Pribadi yang tak kunjung disentuh, dan lain-lain.

Para politisi di DPR mestinya menyadari selama beberapa tahun belakangan kualitas undang-undang produk DPR menurun. Itu terlihat dari banyaknya perkara uji materi yang dikabulkan MK.

Pada 2012 lalu, misalnya, dari 97 produk undang-undang, sebanyak 30 undang-undang di antaranya direvisi Mahkamah Konstitusi. Semakin banyak pasal undang-undang yang dibatalkan MK, semakin buruk kualitas kinerja parlemen.

Kegaduhan tidak sekadar pada substansi pasal bermasalah, tapi juga sarat kepentingan politik. Pembahasan revisi KUHP yang sudah dilakukan sejak 2005 seolah-olah hanya ramai setiap menjelang hajatan politik seperti pilkada dan pemilu.

Sementara pemerintah seperti sedang mengubah negara menjadi monster menakutkan bagi warga.

 

  • kegaduhan RKUHP
  • LGBT
  • promosi kontrasepsi
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!