Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial kepada keluarga eks terpidana kasus terorisme. Kata Menteri Sosial Idrus Marham, perlindungan sosial itu diperlukan lantaran eks terpidana kebanyakan tergolong keluarga miskin. Bantuan diberikan sebagai bagian dari program deradikalisasi.
Pemerintah ingin memastikan para eks narapidana kasus terorisme bisa mendapat pekerjaan usai keluar dari bui. Itu sebab, pemerintah juga mengupayakan bekas napi bisa memiliki keahlian atau pekerjaan untuk menyambung hidup. Tujuannya agar mereka tak kembali ke jaringan penebar ketakutan dan kembali melakukan aksi kekerasan.
Memberikan bantuan bagi orang yang tak mampu tentu suatu langkah yang terpuji. Apalagi, keluarga yang seringkali tak ada sangkut pautnya atas perbuatan si terpidana bisa juga kena dampak sosial. Kepada mereka ini, sepatutnya rehabilitasi juga dilakukan.
Kuncinya, selektif memberi bantuan. Misalnya, bantuan kemanusiaan tidak sepatutnya diberikan pada mereka yang turun temurun atau berulangkali terlibat dalam aksi terorisme. Alih-alih sadar, jangan-jangan bantuan yang diberikan malah akan kembali dijadikan modal untuk melakukan aksi teror.
Selain itu patut juga dipikirkan bantuan bagi mereka yang menjadi korban aksi teror. Jangan sampai, sudah menjadi korban aksi kekerasan, tak ada bantuan yang mampir bagi keluarga yang kehilangan.