OPINI

RKUHP yang Menakutkan

Ilustrasi: Persekusi

Kalangan masyarakat sipil terus berteriak mengenai pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah perluasan pengertian zina sebagai tindak pidana, seperti Pasal 484 ayat 1 huruf e. Pasal itu menyebut persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang sah merupakan tindak pidana zina dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bila pasal ini disetujui, akan banyak warga menjadi korban dan dipenjara. Mulai dari masyarakat adat yang menikah secara adat, warga yang menikah secara siri, perempuan yang dipoligami, hingga korban perkosaan yang tidak bisa membuktikan adanya perkosaan itu.

Belum lagi pasal itu merupakan delik laporan, dimana setiap orang bisa mengadukan orang lain atas perbuatan zina. Persekusi dan budaya main hakim sendiri, penjebakan dan kemungkinan adanya pemerasan terhadap korban dan sebagainya juga bakal meningkat.

Akan ada legitimasi bagi sekelompok orang untuk menghakimi privasi orang lain menggunakan pasal ini. Orang mungkin akan berlomba-lomba menjadi polisi moral, menggerebek kos-kosan, apartemen atau ruang privasi lain. Sementara privasi dan moral merupakan urusan manusia dengan Tuhannya.

Jadi ini merupakan pasal yang sangat menakutkan.

Karena itu, sebuah petisi di situs Change.org yang dibuat sehari lalu kini mendapat dukungan lebih dari 11 ribu orang yang merasa keberatan dengan pasal itu. Setiap orang bisa menjadi korban terhadap pasal itu.

Indonesia bukan negara agama, yang harus mengadopsi hukum agama Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini. Itu jika kita masih mengakui hukum adat sebagai salah satu hukum yang diakui dalam hukum formal kita. Di samping itu Indonesia juga mengakui adanya pluralisme hukum karena perbedaan suku, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Pembuatan aturan hukum nasional tidak boleh hanya sekadar karena tuntutan dari satu kelompok, dan mengabaikan kelompok lain.

 

  • RKUHP
  • polisi moral
  • zina
  • pasal 484 RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!