OPINI

Dukungan untuk Bambang Hero

"Tak terima dengan kekalahan itu, perusahaan melakukan gugatan balik. Namun, yang digugat Profesor Bambang yang menjadi saksi ahli pada 2013 lalu, digugat membayar denda Rp510 miliar."

Ilustrasi Bambang Hero Saharjo
Ilustrasi Bambang Hero Saharjo (foto: change.org)

Dukungan publik terus mengalir untuk Guru besar Institut Pertanian Bogor IPB, Bambang Hero Saharjo. Sejak petisi di situs Change.org dibuat pada Senin lalu, lebih dari 75 ribu orang membubuhkan tanda tangan dukungan untuk Profesor Bambang.

Dukungan berdatangan sebagai aksi solidaritas, setelah Bambang Hero digugat PT Jatim Jaya Perkasa. Bambang Hero merupakan saksi ahli yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dalam proses hukum perkara pembakaran hutan di Riau yang dilakukan perusahaan kebun sawit itu. Kasus itu dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Tak terima dengan kekalahan itu, perusahaan melakukan gugatan balik. Namun, yang digugat bukan Kementerian Lingkungan Hidup, melainkan Profesor Bambang yang menjadi saksi ahli pada 2013 lalu. Bambang digugat membayar denda Rp510 miliar.

Ini bukan kali pertama saksi ahli digugat pihak lain atas keterangannya di pengadilan. Sebelumnya, bekas Gubernur Sulawesi Tengah Nur Alam juga menggugat pakar lingkungan IPB Basuki Wasis karena menjadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Nur Alam merupakan tersandung korupsi pemberian izin tambang dan divonis 15 tahun penjara.

Sebagai saksi ahli, Bambang Hero maupun Basuki Wasis memiliki hak untuk berbicara berdasarkan keahliannya di persidangan. Apalagi, berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup, seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak bisa dituntut atau digugat. Apalagi, kesaksian Bambang Hero itu juga menjadi dasar pertimbangan hakim ketika memvonis bersalah perusahaan sawit itu.

Bambang Hero maupun Basuki Wasis adalah hero, pahlawan yang berani bersuara lantang di ruang sidang. Mereka menjaga kehormatan dan etika akademisi tanpa takut menghadapi tekanan dari korporasi atau pejabat perusak lingkungan.

Karena itu, dengan banyaknya dukungan itu, semestinya Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat menolak gugatan itu. Jika tidak, maka ini bencana bagi penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Para ahli lingkungan akan mengalami tekanan dan terancam digugat balik ketika mereka memberikan kesaksian di pengadilan.

 

  • Bambang Hero
  • PT Jatim Jaya Perkasa
  • KLHK
  • pembakaran hutan riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!