OPINI

Hukuman Kebiri dan Nasib Korban

Ilustrasi. (kpai.go.id)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kemarin. Hanya saja, keputusan itu tak bulat. Dua fraksi; Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang menolak. Dua fraksi itu menilai Perppu tak sama sekali memperhatikan korban kejahatan seksual.

Perppu ini sedari lahir sebetulnya sudah menimbulkan kontroversi. Presiden Joko Widodo yang pada Mei lalu meneken Perppu itu agar diajukan ke DPR, dianggap terlalu gegabah. Sejumlah lembaga negara seperti Komnas Perempuan sudah berkali-kali teriak: kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak takkan efektif meredam banyaknya kasus serupa. Sebab perkosaan tak melulu dengan alat kelamin. Bagi Pemerintah, perkosaan itu adalah soal hasrat seksual. Jika hasrat dimatikan dengan suntik kebiri, beres sudah. Pelaku, menurut Komnas Perempuan, sangat mungkin mengulangi perbuatannya dengan benda. Dan hal itu betul terjadi pada kasus seorang buruh perempuan di Tangerang. Di vaginanya tertancap gagang pacul.

Sialnya pula, dalam Perppu Perlindungan Anak itu tak ada kebijakan yang melindungi korban. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengatakan akan ada tiga peraturan turunan; Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip. Ketiga aturan tersebut, hanya menyasar pelaku. Dan bisa dibayangkan, uang negara akan habis hanya untuk memikirkan pelaku; mulai dari membayar dokter yang akan menyuntikkan zat kimiawi dan membeli peralatan chip. Lantas, bagaimana dengan korban?

Inilah yang disesalkan sejumlah LSM peduli anak dan perempuan juga Komnas Perempuan. Mestinya negara menyediakan pusat pemulihan bagi para korban dan membiayai perawatan fisik dan psikis korban. Malah yang lebih penting lagi, memberi pelatihan dan pemahaman kepada polisi, jaksa, hingga hakim di semua daerah agar lebih peduli dan sensitif pada kasus perkosaan terhadap anak. Sebab pedih akibat kejahatan seksual terus menerus membekas sepanjang hidupnya.

Kalau saja negara tak malas berpikir, mestinya Undang-Undang itu lahir demi kepentingan korban! 

  • hukuman kebiri
  • UU Perlindungan Anak
  • Perkosaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!