OPINI

Yang Mulia, Baca Amicus Curiae Meliana!

Aksi dukungan moral untuk Meiliana

Meiliana masih mendekam di penjara Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ucapan Meiliana soal volume azan membuatnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara 8 orang yang merusak dan membakar klenteng dan vihara pasca ucapan Meiliana divonis rata-rata sebulan. 

Kini ada dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, MaPPI. Ini adalah sumbangsih pemikiran bagi hakim dalam memutuskan perkara. MaPPI menilai Hakim Pengadilan Negeri Medan belum bisa membuktikan unsur kesengajaan dari perbuatan Meiliana. Hakim juga dianggap terlalu bersandar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) dalam mengambil putusan. Padahal fatwa tak mengikat secara hukum. 

Meiliana sudah mengajukan banding. Ini saatnya majelis hakim mempertimbangkan dokumen Amicus Curiae. Sejarah mencatat, dokumen serupa bisa berujung vonis bebas; misalnya untuk kasus pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari. Hakim semestinya paham soal nilai hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Karenanya, bacalah Amicus Curiae dan bebaskan Meiliana. 

  • Meiliana
  • volume suara azan
  • Tanjung Balai
  • MaPPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!