OPINI

Eks-Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Ilustrasi tikus koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) bersikeras menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA ) yang membolehkan ekskoruptor mencalonkan diri sebagai legislator. Sebelumnya aturan KPU menyebutkan sebaliknyaTapi kata KPU, waktu terlalu sempit untuk mengubah aturan yang dikalahkan MA itu. Tahapan pembuatan revisi itu panjang. Mulai dari uji publik, konsultasi dengan Pemerintah dan DPR sampai pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi sosialisasi aturan kepada peserta dan penyelenggara Pemilu di daerah. 

Desakan datang dari kanan kiri kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan MA. Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai, sampai caleg yang namanya sempat dicoret KPU. Apalagi lusa adalah waktu pengumuman Daftar Caleg Tetap, DCT. 

KPU masih punya peluang untuk bertahan dengan aturan yang mereka bikin. Pada 7 tahun silam, MA membuat aturan revisi tentang Hak Uji Materiil. Di situ disebutkan ada semacam jeda  90 hari. Artinya, aturan yang dikalahkan MA baru batal demi hukum setelah 90 hari putusan MA dikirim kepada KPU. KPU kemarin sudah bersurat kepada MA untuk minta salinan putusan. 

Putusan MA sudah keluar dan KPU seyogyanya melaksanakannya. Apalagi KPU sempat berkelit menjalankan putusan Bawaslu dengan dalih menunggu putusan MA. Berlama-lama bersikap bisa membuat tahapan Pemilu molor. Kini saatnya memikirkan cara lain mencari caleg bersih; misalnya dengan menandai mereka yang eksterpidana korupsi. 

 

  • KPU
  • caleg ekskoruptor
  • MA
  • putusan MA
  • #indonesia2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!