OPINI

Payung Hukum Masyarakat Adat

Ilustrasi: Pentingnya payung hukum perlindugan masyarakat adat. (Foto: Antara)

Di hari pertama bersidang, hari ini, DPR ditunggu agenda penting: pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Juli lalu, Pemerintah dan DPR telah bersepakat memulai pembahasan RUU ini. Aturan ini nantinya diharapkan bakal jadi payung hukum dan jaminan pengakuan serta perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.

Jalan untuk menggolkan RUU Masyarakat Adat terbilang panjang, sejak 2012. Sempat dibahas oleh DPR pada periode lalu tetapi gagal diundangkan. Butuh waktu tahunan lagi untuk mendorongnya kembali masuk daftar prioritas. Aturan ini dibutuhkan untuk melindungi masyarakat adat supaya tak lagi berhadap-hadapan dengan negara. Supaya tidak bertambah panjang lagi daftar kasus kriminalisasi terhadap mereka.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat pada tahun ini saja sudah lebih 200 kasus kriminalisasi menjerat masyarakat adat. Jauh sebelum itu, Mahkamah Agung pernah mengungkap berkas dokumen kasus yang tidak terselesaikan di lembaganya: ada 8 ribu konflik lahan dan Masyarakat Adat.

Pengakuan Masyarakat Adat sebagai subyek hukum pada dasarnya sudah ditorehkan Mahkamah Konstitusi. Negara juga mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18 ayat 2 konstitusi. Tapi kepastian hukum untuk perlindungan masyarakat adat perlu tetap ada demi memastikan Negara memenuhi hak dan ruang hidup mereka. Dengan begitu tujuan negara melindungi segenap bangsa bisa tercapai. Dan Presiden Joko Widodo bisa membayar janji konstitusi dan Nawa Cita.

 

  • RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
  • AMAN
  • kriminalisasi masyarakat adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!