OPINI

Hey Pemerintah, Seriuslah...

"BPN Jakarta akhirnya mengaku: sertifikat keluar demi kepastian investasi. Nah, di sinilah letak keculasannya. HGB terbit, padahal belum ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."

Ilustrasi: pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Ilustrasi: pulau reklamasi di Teluk Jakarta (foto: Antara)

Jika bicara tentang reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, hanya ada satu kata untuk Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat: culas!

Culas dalam KBBI artinya curang, tidak jujur, tidak lurus hati. Dan begitulah adanya ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ketahuan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 hektar. Sertifikat itu sempat beredar di media sosial dan membuat publik heran karena keluar super cepat - hanya selang empat hari setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau C dan D kepada Pemprov Jakarta.


Setelah itu, BPN Jakarta akhirnya mengaku: sertifikat keluar demi kepastian investasi. Nah, di sinilah letak keculasannya. HGB terbit, padahal belum ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bagaimana kalau dalam Perda itu kelak, peruntukan Pulau D berbeda dengan yang diinginkan pengembang? Siapa yang harus bertanggung jawab?


Hal lain, badan pertanahan semestinya melakukan pengukuran lahan. Tapi apa yang terjadi? Kata mereka, itu tak perlu. Sebab dalam sertifikat hak pengelolaan sudah tercantum luasan lahan. Padahal pengukuran jadi sebuah keharusan.


Tak hanya itu, HGB diberikan karena PT Kapuk Naga Indah telah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar lima persen dari NJOP. Belakangan, perusahaan itu menyurati Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya agar mencabut sanksi moratorium lantaran menganggap sudah melaksanakan semua catatan pemerintah dalam dokumen Amdal. Untuk ini, KLHK harus ekstra hati-hati dan memastikan fasilitas atau infrastruktur bagi nelayan terpenuhi.


Jika melihat sikap pemerintah semacam ini; menabrak aturan sana-sini atas nama investasi dan mengorbankan nelayan, wajar jika publik kerap bernada sinis dan marah. Karena itu memang culas! 

  • pulau reklamasi
  • BPN
  • reklamasi teluk jakarta
  • sertifikat HGB
  • sertifikat HPL

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!