OPINI

Mengebiri KPK

Aksi menolak Hak Angket kepada KPK.

Serangan terhadap lembaga antirasuah itu nyaris tak ada henti. Personilnya dianiaya, perannya coba dikebiri. Mulai dari serangan fisik terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga cara “halus” melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket dan masuknya korupsi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pansus Angket KPK muncul setelah Novel dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor pada 30 Maret lalu menyebut ada 5 anggota dewan yang mengancam Miryam S Haryani, politikus Hanura, saksi kasus dugaan mega  korupsi KTP Elektronik. Mereka meminta Miryam tak menyebut adanya bagi-bagi uang dalam proyek senilai hampir 6 triliun rupiah itu. Belakangan Miryam mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Tak sampai 2 pekan pasca bersaksi, sepulang dari salat subuh Novel Baswedan diserang dengan menggunakan cairan berbahaya. Hingga kini penyidik senior KPK itu masih menjalani pengobatan di negeri jiran Singapura. Dua bulan berlalu,  kepolisian belum mampu mengungkap penyerangan itu.


Serangan lain datang dari Senayan. Setelah membentuk Pansus Angket,  DPR dan pemerintah menyepakati masuknya tindak pidana korupsi dalam KUHP. KPK sudah menyatakan menolak. Pertimbangannya korupsi adalah kejahatan luar biasa dan memasukkannya dalam KUHP menjadikannya sebagai kejahatan pidana biasa.  Selain itu, KPK mengkhawatirkan pelemahan terhadap institusi lembaga antirasuah tersebut.


Legislator berdalih memasukkan korupsi dalam KUHP demi mengadopsi  jenis korupsi yang tak masuk dalam UU Tipikor. Dalam konvensi melawan korupsi PBB, tindak memperdagangkan pengaruh, penyuapan swasta dan pejabat asing atau organisasi internasional memang belum termuat. Bila legislatior memang serius memberantas korupsi, sepatutnya  memasukkan hal itu dalam UU Tipikor sebagai pidana khusus atau lex spesialis. Memasukkan dalam tindak pidana umum atau lex generalis hanya menunjukkan niat mengebiri alias memandulkan KPK. 

  • Novel Baswedan
  • revisi KUHP
  • Pansus Angket KPK
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!