OPINI

Gang Buntu Reformasi Peradilan Militer

Ilustrasi: Peradilan tidak transparan

Pengadilan Militer Ambon Maluku hari ini akan menggelar sidang perdana kasus kematian La Gode. Warga Maluku Utara itu tewas enam bulan lalu, setelah dianiaya sejumlah aparat kejam dari TNI dan Polri.

Meski kasus itu merupakan tindak pidana umum, namun sidang digelar di Pengadilan Militer hanya karena pelakunya anggota militer. Padahal selama ini pengadilan militer terhadap tindak pidana umum dianggap tidak transparan dan tidak adil bagi korban atau keluarganya. Dalam banyak kasus terjadi impunitas atau hukuman pelaku menjadi ringan. Bagaimana keadilan bisa tegak bila dalam kasus La Gode, bahkan para saksi mengalami intimidasi dan tekanan dari aparat.

Amanat Ketetapan MPR Nomor 7 tahun 2000  mengamanatkan reformasi sistem peradilan militer. Tap MPR itu menyebutkan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, serta tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Ketentuan serupa sebetulnya juga diatur dalam pasal 65 Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004. Namun amanat konstitusional itu seolah gang buntu yang tak kunjung bisa ditembus. Hanya karena belum ada revisi terhadap Undang-undang Peradilan Militer terbitan 1997.

Di tengah hiruk pikuk politik dan pemilu, bulan ini, kita memperingati 20 Tahun Gerakan Reformasi. Selain menjadi gerakan perubahan sistem politik, Reformasi 1998 juga diwarnai tuntutan reformasi di tubuh militer, termasuk tuntutan agar pemerintah dan TNI memperbaiki sistem peradilan militer.

Reformasi peradilan militer merupakan salah satu PR besar bangsa ini yang belum tuntas diperjuangkan selama 20 tahun. Ini merupakan implementasi dari penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Sesuatu  yang harus terus disuarakan dan diperjuangkan.

  • pengadilan militer
  • kasus kematian La Gode
  • impunitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!