OPINI

Lampu Kuning Kebebasan Pers

"Penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah itu sebuah teguran yang sangat-sangat keras. Sampai saat ini tingkat kebebasan pers Indonesia masih sangat rendah, ada di sepertiga terbawah dari 180 negara."

Menkominfo Rudiantara di WPFD 2017.
Menkominfo Rudiantara didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Assistant Director-General for Communication and Information UNESCO Frank La Rue dan EU Ambassador to ASEAN Francisco Fontan Pardo

Selama bertahun-tahun, profesi jurnalis termasuk pekerjaan yang paling berbahaya. Mereka kerap menjadi sasaran kekerasan. Dalam tiga-empat tahun terakhir kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat.

Undang-undang Pers sudah mengatur perlindungan profesi jurnalis dan sanksi pidana maupun denda bagi para pelaku kekerasan terhadap para pewarta. Namun Undang-undang yang terbit 1998 itu tak mampu menekan tingkat risiko bagi para pekerja media.


Hari ini ribuan jurnalis perwakilan dunia hadir di Jakarta, memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Badan PBB UNESCO menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah peringatan itu, mengingat tingginya keberagaman di Indonesia serta salah satu negara demokrasi terbesar dunia.


Kita menganggap penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah itu sebuah teguran yang sangat-sangat keras. Sampai saat ini tingkat kebebasan pers Indonesia masih sangat rendah, ada di sepertiga terbawah dari 180 negara.


Rendahnya tingkat kebebasan pers Indonesia juga tercermin dari tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Banyak masalah terkait pemberitaan atau profesi jurnalis berujung pada praktik kekerasan, kriminalisasi bahkan nyawa.


Salah satu yang mengganjal misalnya kasus pembunuhan Herliyanto, jurnalis asal Probolinggo Jawa Timur pada April 2006. Herliyanto tewas setelah menulis berita tentang kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di daerah itu. Sejumlah orang yang diduga pelaku masih tidak tersentuh hukum hingga kini. Belum lagi kasus-kasus kekerasan lain, termasuk pembunuhan wartawan Muhammad Syafruddin alias Udin yang tak kunjung terungkap dan diproses hukum.


Pada akhirnya, kebebasan pers di Indonesia yang direbut dengan susah payah sejak kejatuhan Orde Baru 19 tahun lalu kini memasuki masa kritis. Tidak saja jurnalis harus memberlakukan swasensor atas pemberitaan, tapi juga dibelit rasa was-was atas kemungkinan menghadapi berbagai risiko.


Risiko jurnalis tidak saja dari aparat, tapi juga dari negara melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dari kelompok-kelompok yang gemar melaporkan sengketa produk pers ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia
  • UNESCO
  • Herliyanto
  • Muhammad Syafruddin alias Udin
  • UU Pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!