OPINI

Melawan Kejahatan Seksual pada Anak

"Masyarakat Indonesia muak dan marah terhadap rangkaian kekerasan, pemerkosaan, dan bahkan yang berujung pada pembunuhan yang menimpa anak-anak."

Melawan Kejahatan Seksual pada Anak
Ibu salah satu korban kejahatan seksual menyampaikan kasus yang menimpa buah hatinya saat Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual di Jakarta. (Foto: Antara)

Masyarakat Indonesia muak dan marah terhadap rangkaian kekerasan, pemerkosaan, dan bahkan yang berujung pada pembunuhan yang menimpa anak-anak. Opini publik begitu lantang menyuarakan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

Ormas-ormas Islam, seperti Muhammadiyah, melalui Din Syamsudin menyatakan bahwa “pelaku kekerasan perlu dihukum seberat-beratnya”. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyuarakan hal serupa, melalui komisionernya, Erlinda, KPAI menyatakan bahwa hakim perlu mengambil terobosan hukum, sehingga dengan kekuasaan yang dimilikinya hakim dapat menetapkan hukuman yang dituntut oleh jaksa“.


Perlunya Sosialisasi Soal Seksualitas

Sosialisasi, sebagai proses penanaman nilai dan norma dapat menjadi benteng bagi anak di tengah serbuan informasi maupun tontonan yang semakin hari semakin mudah diakses. Dalam sosiologi kita mengenal agen-agen sosialisasi (agents of socialization), Fuller dan Jacobs sebagaimana dikutip dalam Sunarto (2004: 26-29) mengidentifikasikan empat agen sosisalisasi, yaitu 1) keluarga, 2) teman sepermainan, 3) sekolah, 4) media massa.

Pada awal kehidupan agen sosialisasi terdiri atas orangtua dan saudara kandung. Peran agen sosialisasi pada tahap ini, terutama orangtua sangat penting. Sang anak sangat bergantung pada orangtua dan apa yang terjadi antara orangtua dan anak ini jarang diketahui orang luar dan menjadi urusan “domestik”.

Dari kasus pencabulan terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) pada April 2014, kita tahu bahwa ada titik kelemahan yang kemudian menjadi peluang telah dimanfaatkan para predator anak untuk melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Hambatan komunikasi maupun rasa takut dari korban menyebabkan kemungkinan jatuh lebih banyak korban. Dari sudut pandang orang tua maupun pendidik di sekolah maka ada hal penting yang harus diperbaiki untuk melindungi anak-anak kita.

Penulis menganggap, bahwa saat ini pendekatan orangtua terhadap anak dalam hal memberikan pemahaman seputar seks perlu diperbaiki. Anak-anak usia 3-12 tahun perlu diberikan pengertian, misalnya seperti perbedaan jenis kelamin, orientasi seksual, sampai kepada pemahaman bahwa daerah-daerah tertentu dari tubuh anak tidak boleh dilihat maupun dipegang oleh siapapun. Orangtua saat ini harus menghindari bersikap reaktif terhadap pertanyaan-pertanyaan anak seputar organ seksual. Penjelasan tentang orientasi seksual harus datang dari orangtua, karena kalau tidak, anak-anak berpeluang menerima informasi yang terdistorsi baik dari teman maupun tontonan.

Sesekali kita juga menyaksikan pelecehan atau pencabulan tersebut dilakuan oleh kerabat dekat, bisa paman, adik, atau (mohon maaf) ayah kandung sendiri. Maka sangat dimungkinkan kondisi anak yang tidak siap untuk “membentengi” dirinya sendiri menjadi kelemahan yang kemudian dieksploitasi oleh para predator anak.

Di sekolah, kita juga memiliki masalah yang harus ditanggulangi. Kita tentunya pernah menyaksikan di televisi berita seputar (mohon maaf) guru SD atau guru madrasah yang melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak-anak SD maupun madrasah. Pada kasus terbaru 20 Mei 2016, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pelajar SMP berusia 16 tahun menjadi tersangka lantaran mencabuli empat anak berusia 5-9 tahun. Usia korban dan pelaku yang masih sangat belia menimbulkan kengerian dalam diri kita.

Melihat kasus tersebut, pihak sekolah harus mengambil tanggung jawab. Di mana sekolah bersama orangtua harusnya memberikan pendidikan karakter sehingga peserta didik dapat menerapkan karakter religius, jujur, peduli sosial, dan nilai-nilai karakter positif lainnya. Mengingat sekolah merupakan suatu jenjang peralihan antara keluarga dan masyarakat, yang memperkenalkan pengetahuan dan ketrampilan baru bagi peserta didiknya, maka dengan demikian tanggung jawab guru dan pengelola sekolah untuk menjadikan sekolah sebagai wadah mendidik karakter.


Menanggulangi Kejahatan Seksual pada Anak Secara Masif

Masyarakat cenderung menganggap bahwa persoalan seksual adalah urusan domestik, sehingga menganggap bahwa persoalan seksual tidak perlu diungkap secara lebih terbuka. Pembahasan seputar organ seksual dan hubungan dengan lawan jenis dicap sebagai sesuatu yang tabu, atau dalam bahasa Jawa disebut “saru”. Padahal pengetahuan dan pemahaman yang kurang terhadap organ seksual dan hubungan lawan jenis dapat menjadi salah satu faktor penyebab anak mengalami pelecehan seksual.

Ada faktor rasa malu, karena anggota keluarga yang sudah (mohon maaf) “dinodai” sebagai aib bagi keluarga. Ada juga faktor ketakutan untuk berurusan dengan institusi hukum, karena aparat penegak hukum terkadang dipersepsikan sebagai pihak yang belum mampu menghadirkan keadilan. Dan faktor lainnya yaitu pelaku kejahatan seksual merupakan orang yang berpengaruh atau bahkan dari kalangan keluarga sendiri, sehingga pengungkapan terhadap kejahatan seksual yang diderita dikhawatirkan malah akan mengundang “musibah” selanjutnya.

Maka dari itu, UU no. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA) dalam pasal 69A ayat d mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual melalui upaya pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sanksi hukum bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak juga dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY di Bengkulu dan kasus pemerkosaan 58 anak di Kediri, vonis rata-rata 10 tahun terhadap pemerkosa dan pembunuh YY serta vonis 9 tahun terhadap pelaku di Kediri, Sony Sandra dirasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kegeraman masyarakat terutama karena kekejian luar biasa yang telah dilakukan 0para pelaku. Namun demikian, dalam negara hukum yang berkonstitusi, yang kemudian konstitusi tersebut menjadi ruh dari hukum positif yang berlaku, maka masyarakat diminta untuk menerima vonis tersebut.

Lebih lanjut, semua pihak harus bangkit untuk mencegah kejahatan seksual pada anak kembali terjadi. Pemerintah melalui Kementrian Sosial sudah mengusulkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak. Diharapkan hukuman terhadap predator anak akan diperberat. Jaksa Agung RI juga mengamanatkan kepada para jaksa untuk mengenakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menambah jerat hukum selain UU-PA. Di tataran yang bersentuhan langsung dengan anak, yaitu orangtua dan sekolah juga harus ada perlawanan yang masif terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Orangtua harus hadir untuk anak. Pertama kehadiran secara fisik, di mana orangtua berperan sebagai pihak yang mengawasi keselamatan dan kegiatan anak. Kedua kehadiran secara psikis, di mana orang tua menjadi tempat berbagi cerita dan pendidikan bagi anak. Apabila dua fungsi kehadiran itu sangat sedikit yang diterima oleh anak, maka kita tak boleh mengeluh kalau ternyata pendidikan dan berbagai cerita anak didapat dari situs-situs internet maupun media sosial.

Sekolah juga harus merangkul anak. Pertama merangkul dalam muatan pembelajaran (kurikuler), di mana pendidik (baca: guru) tidak hanya mengajarkan agama dan budi pekerti secara umum dan abstrak, tetapi juga menyentuh pada aktivitas keseharian peserta didik. Kedua merangkul dalam aktivitas dan perilaku peserta didik sehari-hari, di mana hubungan pertemanan, bahasa yang digunakan, serta implementasi nilai-nilai karakter menjadi perhatian pendidik.

Aturan hukum yang dilanggar oleh para predator anak telah merusak masa depan anak-anak kita. Lebih jauh, kejahatan seksual para predator anak tersebut telah mengganggu tatanan nilai dan norma yang selama ini kita anut. Tetapi kita tidak akan membiarkan mereka menyebarkan penyimpangan yang mereka bawa. Dengan cara bersama-sama secara sadar “mengeroyok” para predator anak tersebut, budaya ke-Timur-an kita yang adiluhung akan tetap bertahan, serta anak-anak Indonesia akan selalu tersenyum.




Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Cilegon, Guru SMK Al-Ishlah Cilegon 

  • Kekerasan Seksual
  • kekerasan seksual anak
  • hukuman kekerasan seksual
  • melawan kekerasan seksual
  • Opini

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!