OPINI

Waspada Politik Uang

"PPATK menemukan modus baru politik uang dalam pemilu. Pelakunya calon anggota legislatif yang memberikan kartu berisi uang elektronik atau asuransi kecelakaan."

Tolak politik uang pemilu 2019
Warga mengenakan topeng "Tolak dan Lawan Politik Uang" saat mengikuti Sosialisasi Bawaslu di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru politik uang dalam pemilu. Pelakunya calon anggota legislatif  yang memberikan kartu berisi uang elektronik atau asuransi kecelakaan. Kata PPATK uang untuk membeli  tersebut diambil sejak beberapa tahun sebelum pemilu . Tujuannya agar transaksi tak terlacak.

PPATK sudah melaporkan temuan itu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  pada Maret lalu.  Hingga kini, belum terlihat adanya upaya untuk mencegah penggunaan modus baru tersebut. Penelusuran bisa dilakukan dengan meneliti penerbit uang elektronik atau perusahaan asuransi. Transaksi yang besar dan tak biasa bisa jadi petunjuk awal. Bawaslu berdalih masih mengkaji temuan itu.

Pun dengan Komite Pemilihan Umum (KPU) . Belum tampak upaya sungguh-sungguh  mengantisipasi peserta pemilu yang menggunakan cara curang. KPU hanya menyampaikan ancaman pencabutan atau diskualifikasi bagi yang terbukti melakukan politik uang .

Tentu saja itu tidak cukup. Mereka yang curang punya ribuan cara. Mulai  tersamar dengan asuransi dan uang elektronik, sampai menyiapkan ratusan ribu amplop berisi uang seperti yang dilakukan caleg petahana yang sudah ditangkap KPK . 

Pencoblosan 17 April tinggal menghitung hari. Masa tenang hingga hari itu tiba,  ditengarai menjadi waktu rawan politik uang. Masalahnya, berbeda dengan Undang-undang Pilkada, Undang-undang Pemilu tak memberi sanksi bagi penerima. Celah inilah yang membuka ruang kesempatan politik uang.

Jadi, tugas Bawaslu --juga KPU-- untuk  memperketat pengawasan dan mempergencar sosialisasi. Demi memastikan peserta pemilu tak melakukan politik uang dan pemilih  tak menggadaikan hak suara demi uang atau barang. Pemberian tak berarti nilainya yang bisa berujung melahirkan calon garong uang negara.  

  • PPATK
  • Bawaslu
  • KPU
  • politik uang
  • Pemilu 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!