Niatan Gubernur Aceh Irwan Yusuf memindahkan hukuman cambuk ke dalam lapas rupanya masih diabaikan sejumlah kepala daerahnya. Kemarin di Kota Lhokseumawe, hukum cambuk masih dilaksanakan di di muka umum. Dua muda-mudi dituding berbuat mesum lantas dieksekusi algojo di halaman Masjid Agung Islamic Center. Polisi Syariah dan DPR Aceh bahkan berencana menggugat Pergub baru itu karena katanya tak dapat persetujuan DPR Aceh.
Ditemui di Jakarta, Gubernur Irwandi membeberkan mengapa Pergub itu lahir. Pertama, agar tak memperburuk citra Tanah Serambi Mekkah. Kata dia, pemberitaan media internasional tentang Aceh kerap buruk karena mempertontonkan hukuman cambuk di muka umum. Malah, hukum syariat Islam itu dijadikan hiburan bagi turis. Kedua, memperkecil dampak trauma bagi korban. Belum lagi bisa membuat masa depan si korban kian suram. Dan ketiga, tak semestinya penyiksaan seperti itu disaksikan anak-anak.
Kalau Gubernur Irwandi Yusuf sudah paham betul bahwa hukuman cambuk hanya membawa masalah bagi Aceh, maka sebaiknya sekaligus cabut saja qanun jinayat. Qanun ini sudah lama dikritik di dalam dan luar negeri, aktivis hak asasi manusia, hak anak dan perempuan karena dianggap tak berperikemanusiaan. Sebab hukum barbar memang semestinya lenyap dari muka bumi.