OPINI

Larangan Napi Korupsi

Ilustrasi: Tikus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggagas aturan yang melarang narapidana kasus korupsi maju dalam bursa calon anggota legislatif. Ini jadi salah satu cara mencegah tindak korupsi oleh kepala daerah atau legislator. KPU ingin calon di Pilkada maupun Pileg kelak tidak ada yang terjerat kasus korupsi. 

Undang-undang terkait pencalonan memang tak memuat larangan napi kasus korupsi maju dalam pemilihan. Itu sebab pelarangan akan diatur dalam Peraturan KPU. Rencananya setelah itu akan dibawa ke rapat konsultasi. Usulan peraturan juga akan didiskusikan dengan berbagai organisasi.

Pemerintah, parlemen, juga partai sepatutnya mendukung gagasan ini. Tanpa bermaksud menghukum dua kali, mereka yang akan menjadi wakil rakyat akan lebih elok bila tak punya catatan buruk dihukum soal kasus korupsi. Sedari awal perlu dibuat saringan sehingga yang tampil adalah kader terbaik. Bukan petualang politik yang mudah menyalahgunakan jabatan untuk menguras duit negara.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun lalu pejabat publik baik legislatif atau kepala daerah, berada di peringkat kedua terbanyak terjerat kasus. Ini menunjukkan pentingnya sedari awal memastikan tak memberi peluang orang-orang semacam mereka tampil kembali di pemilihan. Ini demi memastikan kelak mereka yang terpilih menjunjung tinggi amanah yang diberikan publik. 

 

  • Peraturan KPU
  • caleg kasus korupsi
  • #Pilkada2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!