OPINI

Tolak PK Koruptor!

"MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Choel, dan memangkas masa tahanan dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun. "

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung (Foto: MA)

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menyunat masa penjara terpidana Andi Zulkarnaen atau Choel Mallarangeng belum lama ini patut dipertanyaan. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Choel, dan memangkas masa tahanan dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun. 

Majelis hakim MA beralasan Choel beritikad baik dengan mengembalikan uang korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 7 miliar. Para hakim mengklaim keputusan mengurangi 6 bulan masa tahanan itu sesuai Pasal 266 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. 

Hakim MA harusnya lebih jeli memeriksa ulang pokok perkara. Pekerjaan hakim bukan hanya mengurangi atau memperberat putusan, tetapi memastikan integritas dan kualitas pertimbangan hukum. Menerima PK koruptor yang menilap uang negara miliaran rupiah boleh jadi menentang rasa keadilan publik. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi atau kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana. 

Ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang Choel melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka ia layak dihukum seberat-beratnya. Sebab inti delik dalam kasus korupsi  adalah perbuatan. Jangan sampai keputusan MA menjadi preseden dan membikin kadar penjeraan terhadap pencuri uang negara berkurang. 

Para hakim MA perlu merefleksi kinerja bekas Hakim Agung, Artidjo Alkotsar saat menghadapi koruptor. Di tingkat kasasi, Artidjo cenderung memperberat putusan hakim tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. 

Bila putusan MA mengurangi hukuman koruptor tetap berlanjut, wajar publik khawatir dengan upaya PK yang diajukan 26 narapidana korupsi belakangan ini. Sebagai benteng terakhir peradilan, hakim MA harusnya tidak memberikan rasa adil kepada koruptor tapi kepada publik. 

  • Mahkamah Agung
  • Andi Zulkarnaen
  • kasus korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!