OPINI

Memvonis Keyakinan

Para pengurus Gafatar dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis tiga orang bekas pengurus Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar dengan hukuman tiga tahun dan lima tahun penjara. Ahmad Musadeq, Mahful Muiz dan Andry Cahya dianggap bersalah atas perbuatan menodai agama Islam, hanya karena mereka beribadat menurut keyakinan Millah Ibrahim.

Konstitusi kita, UUD 1945 dan perubahannya melalui pasal 29 sudah menjamin dan melindungi seluruh warga untuk memeluk agama atau beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Konstitusi ini jelas tidak membatasi warga untuk memilih agama dan kepercayaan apapun. Baik penganut lima agama yang resmi diakui negara atau di luar agama resmi.

Konstitusi kita ini jelas mencerminkan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu kebebasan beragama atau berkeyakinan. Negara tidak bisa dan tidak boleh mencampuri urusan keyakinan warga negaranya. Pemerintah tidak bisa mencampuri dan menghukum keyakinan spiritualitas warga negara.

Indonesia bukan negara Islam, atau negara berdasar agama tertentu. Negeri ini berlandaskan Pancasila yang menjadi payung pelindung bagi siapapun warga negara dan apapun keyakinannya. 

Di sisi lain kita melihat ambiguitas di masyarakat kita. Banyak orang begitu mudah menghakimi keyakinan atau kadar keimanan orang lain, baik yang seiman maupun yang berbeda. Hanya karena perbedaan pandangan politik keagamaan. Mereka sudah lebih dulu menghakimi Ahmadiyah, Syiah, juga berbagai keyakinan lain dengan tuduhan penistaan atau penodaan agama.

Tuduhan semacam itu kerap dijadikan alasan dan pembenaran untuk mengadili dan menghukum orang lain. Untuk membinasakan atau menyingkirkan dan mendiskriminasi aliran kepercayaan orang lain. Tuduhan seperti ini kerap berdampak sangat kejam bagi tertuduh. Tidak saja bisa membuat orang dikucilkan, dipecat dari pekerjaan, atau dinistakan. Tapi hak-hak sebagai warga negara juga bisa diabaikan oleh negara.

Sadar atau tidak, pilar-pilar penopang tegaknya negeri ini tengah digerogoti oleh anasir-anasir yang ingin mengganggu kerukunan dan ketenangan Republik ini. 

  • gafatar
  • vonis Ahmad Musadeq
  • andry cahya
  • Ahmadiyah
  • Syiah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!