OPINI

PK Ahok

"Hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Ahok. Termasuk di dalamnya memutuskan penahanan."

Demo pendukung Ahok di sidang Peninjauan Kembali (PK)
Sejumlah Ormas berunjuk rasa saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).

Bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama. Pada 9 Mei tahun lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganjar Ahok dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.  Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan banding. Tapi beberapa hari kemudian memori banding itu dicabut. Alasannya menghindari benturan antara pihak yang pro dan kontra. Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.

Setelah 9 bulan di penjara, kini Ahok mengajukan PK dengan dasar putusan kasus Buni Yani, orang yang dianggap pertama kali menyebarkan pidato di pulau seribu. Buni dihukum satu tahun enam bulan karena dianggap bersalah  melanggar Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menilai Buni bersalah mengubah durasi  dan  menggunggah video pidato Ahok tanpa izin Pemprov.

Alasan lain dalam pengajuan adalah kekeliruan atau kekhilafan hakim. Menurut kuasa hukum Ahok seusai sidang pemeriksaan bukti formil kemarin, pertimbangan hakim saat memutus perkara tak sesuai dengan fakta persidangan. Alasannya, hakim tak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Ahok. Termasuk di dalamnya memutuskan penahanan.

Apapun alasannya, pengajuan PK Ahok sepatutnya dihormati. Bola kini di tangan Mahkamah Agung untuk memutuskan memori PK yang diajukan. Ada waktu 250 hari bagi para Hakim Agung untuk mempelajari perkara tersebut. Selama masa itu, sepatutnya mereka yang pro atau kontra tak turun ke jalan seperti saat persidangan kemarin. Beri kesempatan MA memutuskan PK kasus penodaan agama ini dengan jernih, independen, adil, tepat dan benar. 

  • Pengajuan PK Ahok
  • Buni Yani
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!