EDITORIAL

Sesat Pikir

Masjid Ahmadiyah di Kendal dirusak massa. (Foto: JAI)

Hujan pada Senin dini hari lalu tak mampu meredam angkara di Kendal, Jawa Tengah. Hujan lebat tak mampu menghentikan ratusan orang  yang  merusak masjid Al Kautsar di desa Purworejo, Kendal, Jawa Tengah yang masih dalam proses pembangunan. Sekelompok orang itu melampiaskan kemarahan dengan menghancur bangunan  dan isinya lantaran menolak pembangunan masjid milik jemaat Ahmadiyah itu.

Pengurus jemaat Ahmadiyah setempat mengklaim tanah sudah bersertifikat dan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 12 tahun silam. Karena itu mereka menilai sah melanjutkan pembangunan tempat ibadah itu. Kata mereka penolakan pembangunan masjid lantaran kesalahpahaman terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri tentang syarat Pendirian Rumah Ibadah yang terbit 2 tahun setelah mereka mendapat IMB.

Aturan semestinya memang tak bisa berlaku surut. Pasal 28 SKB 2 Menteri juga menyatakan itu. Izin   bangunan   gedung   untuk   rumah   ibadat   yang    dikeluarkan   oleh   pemerintah   daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan  sah dan tetap berlaku. Pembangunan masjid Al Kautsar mestinya tak kena aturan mengada-ada seperti ketentuan tanda tangan dukungan dari 60  warga setempat.

Gagal menyoal kesahihan lewat SKB 2 menteri, Forum Kerukunan Umat Beragama setempat ini balik menyoal SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Penganut Ahmadiyah. Forum yang tak membawa kerukunan itu melalui Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) merekomendasikan pencabutan IMB. Dasarnya menurut mereka SKB pelarangan kegiatan Ahmadiyah yang mereka terjemahkan sebagai otomatis termasuk larangan pendirian rumah ibadah. Sesat pikir, lantaran tak ada larangan dalam SKB itu. SKB malah memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penganut masyarakat.

Pandangan keblinger semacam itulah yang patut diduga menyulut kemarahan hingga berbuntut perusakan. Sepatutnya aparat penegak hukum tak hanya mengusut pelaku perusakan, tapi juga mereka yang pernyataannya menghasut dan menebar kebencian. Sesat pikir itu harus diakhiri.



  • ahmadiyah
  • skb 2 menteri
  • pendirian rumah ibadah
  • menebar kebencian
  • masjid ahmadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!