Lebih dari tujuh ribu warga di Kabupaten Penajam Paser Utara terancam tidak bisa mengikuti pemilihan gubernur Kalimantan Timur, karena belum merekam data mereka dalam program KTP elektronik. Tanpa data tersebut, hak pilih mereka terancam hilang. Salah satu syarat warga bisa menggunakan hak pilih adalah nama mereka terdata dalam daftar pemilih, yang basis datanya menggunakan Nomor Identitas Tunggal.
Kasus ini juga terjadi banyak daerah, seperti Jawa Barat, Provinsi Aceh, dan lain-lain. Memang hak mereka masih bisa diakomodir, namun bisa juga hilang karena tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap.
Secara nasional, perekaman data untuk KTP elektronik sudah mencapai 94 persen dari total penduduk berusia wajib KTP. Masih ada sekitar lima persen yang belum terekam data kependudukannya secara elektronik, yang jumlahnya mencapai 9 juta orang.
Saat ini KTP elektronik menjadi syarat bagi banyak hal yang menyangkut hak-hak warga negara. Tanpa adanya KTP elektronik, hak-hak warga bisa terganggu. Mulai dari pengurusan BPJS Kesehatan, paspor, perbankan, asuransi dan lain-lain. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat segera program perekaman data KTP elektronik warga.
Sebagian pemerintah daerah berdalih perekaman data terkendala keengganan warga. Namun itu tidak boleh menjadi dalih bagi pemerintah untuk berhenti bekerja. Jangan sampai di masa-masa tahun politik, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu serempak 2019 nanti ada warga yang hilang hak-hak pilihnya karena belum terekam KTP elektronik. Pemerintah juga turut andil, karena berbagai faktor, termasuk kelangkaan blanko KTP elektronik yang selama beberapa waktu lalu membuat frustasi warga.
Jangan sampai ada lagi warga mengeluh lama memperoleh KTP elektronik, karena kendala teknis dan lemahnya kinerja aparat.