OPINI

Ancaman Persekusi LGBT

Demo menolak LGBT

Tidak mudah menjadi berbeda di negeri ini. Di Aceh, yang menerapkan qanun berdasarkan Syariah Islam, aturan lebih ketat berlapis. Akhir pekan lalu, petugas keamanan merazia salon di Lhoksukon dan Pantonlabu. Hasilnya, 12 waria diamankan dalam sebuah operasi yang disebut Operasi Pekat - Penyakit Masyarakat. Karena dianggap sebagai penyakit, maka waria mesti disembuhkan; begitu logikanya. Begitu diamankan, para waria ini lantas diberi nasihat serta diminta membuat pernyataan tertulis untuk berhenti menjadi waria. 

Menjadi waria memang mesti siap kucing-kucingan dengan aparat keamanan. Beberapa waria kesulitan mengakses pendidikan, sehingga pilihan pekerjaan yang tersedia juga tak banyak. Ini juga dipengaruhi bagaimana si waria ini diterima atau ditolak oleh keluarganya. Kondisi ekonomi yang dihadapi para waria membuat banyak di antara mereka yang harus bekerja di jalanan. Karena itu, risiko diciduk aparat adalah yang paling mungkin terjadi. Banyak faktor berkelindan, membuat waria ada di kondisi seperti sekarang ini, meski ada juga waria yang bisa sekolah tinggi dan punya kehidupan ekonomi yang baik. 

Kalau di Aceh memang sudah ada qanun yang berdasarkan syariah Islam, maka di Indonesia secara umum bakal segera berlaku KUHP edisi revisi. Salah satu pasalnya, yang sempat ramai dibahas belakangan, soal perluasan delik tindakan pidana asusila sebagai tindakan kriminalisasi. Artinya, menjadi waria atau transgender bisa dipidanakan. Belum ada revisi KUHP pun, kita sudah banyak mendapati kasus persekusi atas dasar perbedaan orientasi seksual. 

Di tengah tahun politik seperti ini, kita perlu khawatir isu LGBT bakal dijadikan ‘bahan jualan’ para politisi. Artinya, kondisi yang dihadapi para waria semakin berat. Padahal, sebagai manusia, sebagai warga Indonesia, mereka punya hak yang sama dengan kita semua. Punya hak yang sama sebagai warga negara untuk hidup di negeri ini. Aparat keamanan yang harusnya melindungi mereka dari kekerasan, justru menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Padahal sebetulnya dasar berpijaknya sederhana saja; hak asasi manusia. Dan itu yang masih gagal kita berikan bagi teman-teman LGBT. 

 

  • LGBT
  • pemidanaan LGBT
  • revisi KUHP
  • qanun Aceh
  • persekusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!