HEADLINE

Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PSSI Enggan Mundur

Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PSSI Enggan Mundur

KBR, Jakarta- Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyala Mataliti menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari kursi ketua pasca ditetapkan dirinya dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut La Nyala Mataliti, sesuai statuta FIFA, orang dengan status terpidana harus mundur.

"Status tersangka itu belum perlu saya mundur kalau saya sudah terbukti saya terpidana. Statutanya itu, otomatis saya harus mundur kalau sudah terpidana.Ini masih panjang, kasih tahu sama orang-orang yang mau mengkriminalisasi saya, perjalanannya masih jauh. Kalau terpidana, baru kita mundur. Selama saya masih tersangka Bismillah kita buktikan," jelas Ketua PSSI La Nyala Mataliti kepada KBR, Rabu (16/3/2016).

La Nyala Mataliti  akan mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kata dia, penetapan sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan memiliki kaitan dengan pesepakbolaan

"Ini pasti kriminalisasi. Saya yang kasih tahu orang kejaksaan agung sendiri, orang Kejati sendiri. Mereka semua itu mau kriminalisasi saya. Ini kaitannya mau dicabut PSSI nanti di bulan April setelah La Nyala jadi tersangka. Tetap tidak bisa," tambahnya.

Dia juga meminta pecinta sepakbola untuk tetap bersabar dan menahan diri.

"Saya sampaikan kepada publik, ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Ini sudah selesai. Saya menghimbau kepada publik terutama masyarakat bola untuk bersabar dan tidak usah khawatir. Insya Allah tidak seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan," katanya.

 

Kasus La Nyalla Takkan Ganggu Jadwal PSSI

Kasus hukum yang menjerat Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti diyakini takkan mengganggu jadwal lembaga yang menaungi olahraga sepakbola itu. Salah satu Komite Eksekutif PSSI, Toni Aprilani mengatakan, hal tersebut sudah ada dalam statuta FIFA yang menjadi pedoman PSSI.

Dalam statuta itu disebutkan, apabila ketua induk sepakbola di satu negara tersangkut perkara hukum, maka ia harus mengundurkan diri. Meski begitu, kompetisi tetap bisa dijalankan sesuai dengan hirarki kepengurusan yang ada.

"Bukan berarti PSSI Ex-Co nya bubar. Tidak demikian. Karena kan hanya satu yang kena masalah, 14 lainnya kan tidak. Jadi tetap bisa dipimpin oleh Wakil Ketua Umumnya. Kasus ini mirip pada saat bekas Ketua PSSI terdahulu, Nurdin Halid tersangkut masalah hukum. Tapi kompetisi maupun agenda PSSI tetap berjalan," ujarnya.


Selain itu Toni juga menekankan, PSSI dipastikan takkan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada La Nyalla. Sebab, kasus yang menjerat La Nyalla tidak ada kaitannya dengan jabatan dia di PSSI.


"Kasus yang menjeratnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan PSSI. Dengan begitu, PSSI tidak memiliki celah untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," katanya lagi.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar 5 miliar rupiah. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.

La Nyalla dianggap bertanggungjawab lantaran ia menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Provinsi Jawa Timur. Selain itu, La Nyalla juga menjabat sebagai ketua induk persepakbolaan Indonesia, PSSI. 

  • La Nyalla Mattalitti
  • Kisruh PSSI
  • tersangka korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!