NUSANTARA

Jurnalis Papua dan Papua Barat Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP

"Penolakan dilakukan karena DPR dan pemerintah berencana mengesahkan RKUHP saat rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022."

Arjuna Pademme

Jurnalis Papua dan Papua Barat Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP
Ketua AJI Jayapura, Lucky menyerahkan aspirasi penolakan pengesahan RKUHP kepada Anggota DPR Papua, Yonas Nusi, di Taman Imbi, Senin, (5/12). Foto: KBR/Arjuna.

KBR, Jayapura- Puluhan jurnalis Papua dan Papua Barat berunjuk rasa menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR.

Penolakan dilakukan karena DPR dan pemerintah berencana mengesahkan RKUHP saat rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022.

Aksi yang dikoordinasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura itu, berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022. Di Papua, puluhan jurnalis media cetak dan elektronik berunjuk rasa di Taman Imbi, Kota Jayapura. Sedangkan di Papua Barat, jurnalis berunjuk rasa di Kota Manokwari.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan para jurnalis menolak RKUHP lantaran ada sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.

Beberapa pasal itu antara lain Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

Kemudian, Pasal 264 mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

"Ini akan mengancam kebebasan pers. Contohnya Pasal 437 mengatur tentang tindak pidana pencemaran. Jadi, kalau orang tidak suka namanya itu diberitakan, atau kasusnya, dia akan bawa ke ranah hukum, KUHP. Padahal pers itu punya Undang-Undang Pers untuk mekanisme penyelesaian. Dia bisa memakai mekanisme hak jawab atau klarifikasi. Tidak harus sampai ke ranah hukum," kata Lucky Ireeuw, Senin, (5/12/2022).

Baca juga:

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan apabila pasal-pasal itu dimasukkan, maka fungsi media sebagai kontrol tidak lagi bisa berjalan semestinya.

Sebab, sejumlah pasal dalam RKUHP itu dapat dijadikan alasan untuk memidanakan jurnalis, perusahaan media, bahkan narasumber.

Jurnalis di Kota Jayapura menyerahkan aspirasi mereka kepada perwakilan DPR Papua, Yonas Nusi.

Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan itu menyatakan akan meneruskan aspirasi jurnalis kepada pimpinan DPR Papua.

"Aspirasi ini akan saya serahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Penolakan pengesahan RKUHP ini tidak hanya di Papua, tapi di seluruh Indonesia," kata Yonas Nusi.

Desakan serupa disampaikan jurnalis di Papua Barat. Aksi di Papua Barat dikoordinasi Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Safwan Ashari.

Editor: Sindu

  • RKUHP
  • Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • AJI Jayapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!