BERITA

Ridwan Kamil Minta Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat

Perkosaan di pesantren

KBR, Jakarta- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta guru Pesantren Tahfidz Madani, berinisial HW, terduga pelaku pemerkosa 12 santri di Kota Bandung, mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Alasannya menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, perkara ini mencoreng dunia pendidikan.

Emil juga menyerukan pemerintah dan organisasi pendidikan terkait melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tak terulang lagi. Para orangtua juga diharapkan dapat aktif memerhatikan anaknya dan segera melakukan tindakan jika muncul gejala ketidakwajaran tertentu.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan. Ini mencoreng dunia pendidikan. Di mana orangtua-orangtua itu kan menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya juga minta ke Pak Kapolda untuk segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan dilansir Kompas TV, Kamis (09/12/21).

Perlindungan Korban

Di sisi lain, ia memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Yaitu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak (UPTD PPA), bersama Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).

"Kan, ada forum pengurus pesantren yang sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi. Sehingga untuk memonitor jika ada hal yang di luar kewajaran terjadi. Yang kedua rutinitas komunikasi terus dilakukan. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," ucapnya.

Pencabutan Izin dan Dugaan Penggelapan

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah memindahkan seluruh santriwati yang berjumlah 35 orang, dari Pesantren Tahfidz Madani. Langkah ini sebagai tindak lanjut pasca-kasus perkosaan belasan santri di sana. Tujuannya untuk memberi perlindungan secara fisik dan psikologis pada para santri.

Kemenag juga telah mencabut izin pondok pesantren tersebut. Sebab secara administrasi, pesantren ini juga menyalahi aturan, yakni berlokasi di Cibiru, padahal seharusnya berada di wilayah Antapani.

Tak hanya pencabutan izin, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah, yang diduga dilakukan pelaku pemerkosa para santri. Kejati Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara komprehensif.

Undang-Undang Perlindungan Anak

Sebelumnya, seorang guru berinisial HW diduga memerkosa belasan santriwati di Pesantren Tahfidz Madani, Kota Bandung, Jawa Barat. Beberapa korban di antaranya sampai hamil.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung 3 November 2021. Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

HW didakwa melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baca juga:

Komnas Perempuan: Kasus NWR Jadi Alarm Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Editor: Sindu

  • Pesantren Tahfidz Madani
  • Perkosaan di Pesantren
  • Kekerasan Seksual
  • UU PKS
  • Perkosaan di Bandung
  • Jawa Barat
  • Gubernur Ridwan Kamil
  • Terdakwa Pelaku Perkosaan di Pesantren
  • Tersangka Pelaku Perkosaan di Pesantren
  • Polda Jawa Barat
  • PN Bandung
  • UNdang-Undang Perlindungan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!