RAGAM

Libur Nataru, Ini Alasan Pemkab Banyuwangi Malah Tutup Obyek Wisata

"“Surat edaran itu sisinya salah satunya pembatasan dan penutupan destinasi-destinasi penyebab kerumunan.""

Hermawan Arifianto

Libur Nataru, Ini Alasan Pemkab Banyuwangi Malah Tutup Obyek Wisata
Pandemi, pembatasan pengunjung wisata Taman Gandrung Terakota, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/12). (Antara/Budi Candra)

KBR, Banyuwangi-   Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di daerahnya, pada libur panjang tahun baru 2021 ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan, Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi meningkatnya Covid-19 di Kabupaten ujung Timur Pulau Jawa tersebut. 

Kata dia, Banyuwangi, baru saja keluar dari zona merah dan menjadi zona orange menyebaran viurs corona. Penutupan destinasi wisata itu, dilakukan dalam jangka waktu pendek, yaitu terhitung sejak 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Selain destinasi wisata, toko modern,   mal  dan ruang terbuka hijau yang ada  juga akan ditutup sementara. Sehingga kerumuman warga bisa ditekan terutama pada malam pergantian tahun.

Kata Mujiono, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun di rumah saja berkumpul bersama keluarga.

“Surat edaran itu sisinya salah satunya pembatasan dan penutupan destinasi-destinasi penyebab kerumunan. yang ke dua persyaratan tamu hotel dan restoran itu harus menggunakan surat keterangan kesehatan atau rapid test antigen. Yang ke tiga kita akan menggerakan bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan bukan hanya sanksi sosial tapi nanti dikenakan sanksi adminsitrasi,” ujar Mujiono hari ini Senin (28/12/2020) di Banyuwangi.

Sementara itu, Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Yuli Eko Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi,  kesadaran masyarakat  untuk menerapkan protokol kesehatan menurun. Aparat gabungan akan mengintensifkan operasi yustisi Covid-19. Dalam operasi kali ini, bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu.

Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

  • #cucitangan
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #KBRLawanCovid
  • #satgascovid19
  • #cucitanganpakaisabun
  • COVID-19
  • #jagajarakhindarikerumunan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!