BERITA

Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Tingkatkan Status ke Penyidikan

Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Tingkatkan Status ke Penyidikan

KBR, Yogyakarta- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan status kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni (bukan nama sebenarnya) ke tahap penyidikan. 

Juru bicara Polda DIY, Yulianto tidak menyebut gamblang siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun, jika dirunut ke belakang, sosok tersebut adalah HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM, yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap Agni. 

"Yang jelas sudah ada laporan polisi berarti sudah tahap penyidikan. Laporan sudah Minggu kemarin. Yang membuat laporan, pelapor. Korban. Kalau tersangkanya statusnya terlapor," terang Yulianto di Yogyakarta, Kamis (27/12/2018).

Yulianto mengatakan, hasil penyidikan sementara oleh polisi belum bisa dipublikasikan, karena prosesnya masih terus berjalan. Kata dia, kasus ini masuk dalam ranah pencabulan.

"Sabtu ya. Pengacara salah satu pihak nanti jumpa pers lagi yang lebih detail," ujarnya. 

Sementara itu di internal UGM sendiri telah dibentuk tim ivestigasi yang melibatkan Fisipol, Fakultas Teknik, Fakultas Psikologi dan pimpinan universitas. Tim investigasi tersebut akan mengumpulkan data termasuk mewawancarai terduga pelaku, korban dan para saksi. Hasil investigasi tersebut nanti berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Rektor UGM, Panut Mulyono. 

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menyatakan bahwa pelecehan seksual sebagai persoalan serius yang seharusnya tidak terjadi di institusi pendidikan tinggi, seperti UGM. 

"Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk UGM dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN yang lain, di sub unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku dalam periode KKN Juli-Agustus 2017," kata Panut Mulyono di Ruang Sidang UGM Yogyakarta, Jum'at (07/12/2018).

Otoritas kampus juga mengakui telah berlaku lamban merespons dugaan pelecehan seksual tersebut, sehingga berdampak serius secara psikologis, finansial dan akademik pada terduga penyintas dan terduga pelaku. Pihak kampus beralasan, kelambanan ini disebabkan faktor kehati-hatian.

"Kami mohon maaf atas kelambanan yang terjadi," ujar rektor.

Namun, UGM mengklaim telah melakukan sejumlah langkah strategis. Antara lain membatalkan dan menarik terduga pelaku dari keikutsertaan program KKN periode Juli-Agustus 2017. UGM juga menunda prosesi wisuda HS, serta membentuk Komite Etik yang bekerja independen.

"Saat ini Komite Etik sedang bekerja untuk membuat rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual yang bersifat kompleks ini," terang bekas Dekan Fakultas Teknik UGM ini.

Panut Mulyono menambahkan, ke depan UGM bakal melakukan pembenahan kelembagaan dengan membentuk Tim Penyusun Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual UGM. 


Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Agni
  • UGM
  • Polda DIY
  • Kekerasan Seksual di UGM
  • Universitas Gadjah Mada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!