BERITA

Ratusan Orang dengan Gangguan Jiwa di Trenggalek Tak Punya NIK dan Jaminan Sosial

"Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan kini sedang menyisir para ODGJ untuk proses perekaman data biometrik, supaya bisa dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan dan memiliki NIK."

Adhar Muttaqin

Ratusan Orang dengan Gangguan Jiwa di Trenggalek Tak Punya NIK dan Jaminan Sosial
Ilustrasi. (Foto: KBR/Danang KW)

KBR, Trenggalek - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek mencatat ada ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan (Nomor Induk Kependudukan/NIK) dan juga tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial. 

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Sunarya mengatakan di Trenggalek tercatat ada 1.135 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dari jumlah itu, hanya beberapa orang saja yang memiliki identitias kependudukan atau NIK serta jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Saat ini, kata Sunarya, Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan sedang menyisir para ODGJ untuk proses perekaman data biometrik, supaya bisa dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan dan memiliki NIK.

"Ada sih beberapa yang memiliki Adminduk. Tapi rata-rata oleh keluarga ditaruh di belakang dan Adminduk-nya tidak diurus. Padahal, untuk mendapatkan jaminan sosial musti melalui Adminduk itu," kata Sunarya di Trenggalek, Jumat (29/12/2017).

Baca juga:

Sunarya menambahkan setelah nanti orang yang mengalami gangguan kejiwaan memiliki NIK, maka pemerintah daerah akan mengusulkan agar nama-nama mereka masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk jaminan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Hingga saat ini, jumlah ODGJ di wilyah Trenggalek tercatat sebanyak 1.135 jiwa. Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan pemerintah daerah semula sebanyak 800-an jiwa. 

Pada 2016 lalu Kementerian Sosial mengkampanyekan Indonesia Bebas Pasung 2017. Data Kementerian Sosial mencatat lebih dari 57 ribu penyandang disabilitas psikososial pernah dipasung. Sejumlah daerah menjadi fokus kampanye bebas pasung di antaranya Aceh, Jakarta, dan NTB.

Editor: Agus Luqman 

  • Orang Dengan Gangguan Jiwa ODGJ
  • gangguan jiwa
  • gangguan kejiwaan
  • BPJS Kesehatan
  • Kartu Indonesia Sehat KIS
  • Indonesia Bebas Pasung
  • korban pasung
  • gangguan mental
  • Administrasi Kependudukan
  • Nomor Induk Kependudukan NIK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!