BERITA

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Banda Aceh Naik

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Banda Aceh Naik

KBR, Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Aceh Abdullah Saleh mengklaim aturan tentang cara berpakaian bagi perempuan efektif menekan angka pelecehan seksual di Provinsi Aceh. Meski begitu Abdullah tidak mengantongi data pasti.

Abdullah Saleh mengatakan berdasarkan Qanun di Aceh, warga yang beragama Islam wajib berpakaian sesuai syariat. Salah satunya mengenakan jilbab untuk perempuan dan tidak boleh memperlihatkan lekuk tubuh dan aurat. Namun untuk perempuan nonmuslim tidak wajib mengenakan jilbab.

Berbeda dari klaim Abdullah Saleh, catatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh justru menyebutkan angka sebaliknya. P2TP2A Banda Aceh menyebutkan angka laporan pelecehan seksual terhadap anak justru naik.

Pada 2014, P2TP2A mencatat terdapat 25 kasus pelecehan seksual anak. Jumlah kasus naik menjadi 50 kasus pada 2015, dan menjadi 81 kasus pada 2016. 

Aturan daerah mengenai tata cara berpakaian seperti yang diberlakukan di Aceh juga diterapkan di sejumlah daerah. DPRD Provinsi Bengkulu juga berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak, dimana salah satunya mengatur larangan menggunakan pakaian seksi bagi pelajar dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Baca juga:

Gubernur Bengkulu

Meski begitu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah enggan berkomentar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

"Saya belum bisa kasih komentar karena belum mengikuti substansinya," kata Rohidin melalui pesan singkat yang diterima KBR, Kamis (21/12/2017) malam.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, menyebut gagasan Raperda ini lantaran tingginya angka kekerasan seksual terhadap pelajar. Untuk meminimalisir persoalan itu, DPRD berencana membuat beleid untuk melindungi anak. 

Muharamin mengklaim bahwa Raperda tersebut telah mendapatkan sambutan yang baik dari pemerintah Provinsi Bengkulu saat sidang paripurna.

Ia mengatakan dalam uji publik Raperda, DPRD akan mengundang lembaga-lembaga yang fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak, investor dan berbagai pihak dari dunia pendidikan.

Editor: Agus Luqman 

  • pelecehan seksual
  • pelecehan seksual pada anak
  • korban pelecehan seksual
  • kejahatan seksual
  • syariat Islam
  • Perda Syariat Islam
  • Qanun Syariat Islam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!