BERITA

BBPOM Mataram Sita Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

BBPOM Mataram Sita Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

KBR, Mataram- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita   5.764 kosmestik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 84 juta lebih.   Kepala  BBPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih  mengatakan, sitaan selama November itu berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Bima dan Kabupaten Bima.

kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap  50 toko.

“Terkait dengan kosmetik karena sudah masuk dalam pasar bebas ASEAN, kami Badan POM Mataram dalam rangka melindungi masyarakat itu memiliki kebijakan ada intensifikasi pengawasan kosmetik yang namanya penertiban pasar dalam negeri dari kosmetik yang tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang,” kata Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Rabu (6/12).


Sitaan tersebut   terdiri dari 3.676  kosmetik ilegal senilai Rp 69,7 juta. Sedangkan obat tradisional ilegal, petugas menyita sebanyak 2.088  buah senilai Rp 14,3 juta.


Untuk mengantisipasi beredarnya kembali barang ilegal  tersebut, pemilik  diminta   membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengedarkannya. Jika ditemukan kembali barang ilegal itu, pelaku  diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • obat ilegal
  • kosmetik ilegal
  • Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!