BERITA

Warga Cirebon Gugat Pemprov Jabar Terkait Pembangunan PLTU II Kanci

" Pembangunan PLTU Kanci di atas tanah seluas 204,3 hektar itu dianggap telah melenceng dari sejumlah aturan tentang izin lingkungan. "

Arie Nugraha

Warga Cirebon Gugat Pemprov Jabar Terkait Pembangunan PLTU II Kanci
Kuasa hukum warga Cirebon, LSM Rapel dan Walhi menggelar konferensi pers di Kantor Walhi Jawa Barat, Jalan Piit, Bandung, Selasa (6/12/2016) terkait gugatan perdata kepada pemerintah pusat dan provins


KBR, Bandung - Sejumlah warga Cirebon Jawa Barat mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara II Kanci.

Pembangunan PLTU II Kanci di atas tanah seluas 204,3 hektar itu dianggap telah melenceng dari sejumlah aturan tentang izin lingkungan.


Peraturan yang diduga dilanggar adalah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 dan 17 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup serta Permen LH Nomor 17/2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.


Kuasa hukum warga Cirebon, Dhanur Santiko mengatakan selain berbagai aturan perundangan yang dilabrak, izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat pada 11 Mei 2016 itu juga dianggap melanggar peraturan tata ruang pemerintah setempat yang melarang pendirian PLTU.


"Amdal dari proyek PLTU II ini tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Makanya kami pun menganggap Amdal ini juga telah cacat secara substansi. Yang artinya tidak bisa dinilai, dan otomatis izin lingkungannya pun harus batal demi hukum," kata Dhanu Santiko di Bandung, Selasa (6/12/2016).


Kuasa hukum warga Cirebon, Dhanur Santiko mengatakan gugatan telah dilayangkan Selasa (6/12/2016) hari ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam bentuk gugatan perdata.


Koordinator Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL), Mochamad Aan Awaruddin mengatakan sebelum izin lingkungan pembangunan PLTU Batubara II diterbitkan, warga di Kecamatan Astanajapura dan Mundu tidak pernah dilibatkan.


"Dalam proses perizinan lingkungan itu kami yang mayoritas berprofesi nelayan tidak pernah diajak dan diberikan sosialisasi," kata Aan di Bandung, Selasa (6/12/2016).


Aan Awaruddin mengatakan, selama warga sudah kerap melayangkan permintaan agar dilibatkan dalam perumusan dan pengurusan proses perizinan pembangunan PLTU Batubara berkapasitas 1x1000 Megawatt itu. Namun, pemerintah hanya mengundang tokoh agama, masyarakat bahkan ormas yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembangunan atau masyarakat yang terdampak.


"Pembangunan PLTU ini berdampak hilangya mata pencaharian nelayan kecil pencari ikan, rebon, kerang pengrajin terasi dan petani garam," kata Aan.


Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat Wahyu Widianto menilai kebijakan pemerintah pusat membangun kembali PLTU di Cirebon terlalu ambisius sehingga mengabaikan hak warga atas lingkungan.


"Izinnya harus dicabut," kata Wahyu di Kantor Walhi, Jalan Piit, Bandung.


Editor: Agus Luqman 

  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • izin lingkungan
  • WALHI
  • PLTU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!