KBR, Ternate- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sepakat pada 2017, bakal menyalurkan bantuan dana bergulir kepada kelompok usaha mikro dan kecil (UKM) untuk mengembangkan usahannya.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate Jainal Hi Hasan, kepada KBR di Gedung DPRD Kota Ternate Senin (19/12) menjelaskan saat ini tengah digodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dana bergulir sebagai payung hukumnya.
"Pengelolaanya harus dibawa dinas keuangan, tapi dibolehkan untuk diberikan kepada dinas terkait untuk mengelola, fokus pansus adalah usaha kecil. Misalnya kalau penempatan pada usaha-usaha menengah saya kira tidak pas karena ini soal pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Jainal menyebut pemberian dana bergulir kepada masyarakat ekonomi kecil tidak menggunakan sistem agunan atau jaminan. Sebab, dana yang diberikan hanya kurang dari Rp 50 juta. Dia tegaskan yang perlu dilakukan kemudian adalah soal pemberdayaan sehingga dana itu bisa dikembalikan untuk membantu kelompok usaha kecil lainnya.
Editor: Dimas Rizky