BERITA
Kasus Kekerasan Wartawan Rembang Masuk ke Tingkat Penyidikan
KBR, Rembang – Kalangan wartawan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menyiapkan saksi ahli menyusul peningkatan status kasus kekerasan terhadap wartawan di sana ke tingkat penyidikan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang, Djamal A Garhan menjelaskan, saksi ahli tersebut yaitu bekas pemimpin redaksi Koran Wawasan Semarang yang dianggap paham Undang-undang Pers. Menurutnya, pihaknya serius menyelesaikan kasus tersebut agar menjadi bahan pembelajaran masyarakat.
“Teman – teman wartawan Rembang sudah sedikit merasa lega. Tapi harapan kami kasus itu tetap berakhir di meja hijau. Dalam arti siapa yang bersalah, harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya, " ungkap Djamal kepada KBR, Minggu (04/12).
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Ibnu Suka menyatakan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi korban. Jika sudah selesai, akan dilanjutkan meminta keterangan saksi ahli di bidang pers dan pakar pidana umum.
Sebelumnya, sejumlah wartawan di Rembang pada bulan Agustus lalu, menjadi korban kekerasan oleh pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, saat meliput korban kecelakaan kerja PLTU. Wartawan dilarang meliput, kemudian diancam akan dikeroyok dan dibunuh. Bahkan ada telepon seluler salah satu wartawan sempat dirampas, setelah itu file–file foto di dalamnya dihapus. Meski bupati Rembang, Abdul Hafidz berupaya melakukan mediasi antara wartawan dengan PLTU, namun wartawan bersikukuh melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
Editor: Sasmito
- kekerasan wartawan
- rembang
- PWI
- UU Pers
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!