BERITA

Izin Pekerja Asing di Pembangunan PLTU Cilacap Dituding Bermasalah

"Ada sekira 500an pekerja yang berasal dari China yang bekerja sebagai buruh di pembangunan PLTU Cilacap. "

Muhamad Ridlo Susanto

Izin Pekerja Asing di Pembangunan PLTU Cilacap Dituding Bermasalah
PLTU Bunton Cilacap. Foto: Muhammad Ridlo/KBR

KBR, Cilacap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap, Jawa Tengah mensinyalir ada penyalahgunaan izin kerja bagi tenaga kerja asing asal China dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi 2.

Anggota Komisi D DPRD Cilacap, Taufik Urokhman Hidayat mengatakan, pihaknya menemukan ada sekira 500an pekerja yang berasal dari China yang bekerja sebagai buruh. Mereka bekerja sebagai tukang las dan operator mesin. Menurutnya, hal tersebut terlihat saat pihaknya berkunjung ke pembangunan PLTU.


Padahal, menurut Taufik, sesuai UU dan peraturan menteri, pekerja asing hanya bisa dipekerjakan di level atas perusahaan. Selain itu, jika memang disebut pekerja temporer, maka tenaga kerja asing harus lulus uji kompetensi yang diatur oleh peraturan menteri. Hal itu tercantum di Ketenagakerjaan Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tentang Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang bersifat sementara


“Kami mengundang Dinsosnakertrans untuk membahas persoalan tersebut (tenaga kerja asing). Dan Komisi D juga pernah melakukan sidak ke sana (PLTU). Saya yakin, banyak tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia banyak sekali yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari persyaratan tenaga kerja asing. Banyak sekali yang bukan ekspert, bukan ahli di bidangnya. Dia melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh orang lokal Indonesia. Banyak buruh dari China yang bekerja di Cilacap,” kata Taufik Urochman Hidayat di Gedung DPRD Cilacap, Senin (4/12/2016)


Untuk itu, pihaknya berencana meminta RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing) kepada kontraktor PLTU Cilacap Ekspansi.


Lebih lanjut, Taufik Urochman mengaku heran kenapa tenaga kerja asing tersebut bisa lolos di imigrasi. Namun begitu, ia mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan kontrol penggunaan tenaga kerja. Itu sebab, pihaknya akan menggandeng Kantor Imigrasi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dalam melakukan tindakan.


Taufik menegaskan, penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan izinnya merupakan bentuk pelanggaran. Selain itu, tenaga asing mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal yang mestinya terserap untuk pekerjaan-pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan oleh tenaga lokal.

Baca juga: Ribuan Buruh Asing di PLTU Cilacap, Kemenaker akan Cek

Editor: Sasmito

  • Pekerja asing
  • PLTU Cilacap
  • DPRD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!