BERITA

Rusak Taman di Bogor Saat Tahun Baru, Bakal Dipidana

"Itu sesuai Perda tentang ketertiban umum"

Rafik Maeilana

Rusak Taman di Bogor Saat Tahun Baru, Bakal Dipidana
Ilutrasi (Foto: KBR)

KBR, Bogor- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mempidanakan warga yang merusak taman saat malam pergantian tahun baru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya akan menambah anggota untuk menjaga taman agar tidak dirusak. Nantinya, kata dia, akan ada dua anggota yang berjaga di tiap taman dan sisanya melakukan patroli.

"Karena itu berhubungan dengan aset, ya kalau ada yang merusak kita tindak sesuai Perda 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Kalau tindakannya sangat destruktif, ya kita sidik dan diserahkan ke Kepolisian, kita pidanakan," katanya saat ditemui KBR, Kamis, (31/12)

Eko menambahkan, ada banyak taman yang baru selesai pengerjaannya di Kota Bogor. Namun ada 5 taman yang diprediksi bakal digunakan warga untuk menghabiskan malam pergantian tahun, yaitu Taman Air Mancur, Taman Bogor, Taman Expresi, Taman Kujang dan Taman Kencana. 

Editor: Dimas Rizky

  • lingkungan hidup
  • sosial
  • Infrastruktur
  • Taman Kota
  • Bogor
  • berita
  • Tahun Baru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!