Bagikan:

Rusak Taman di Bogor Saat Tahun Baru, Bakal Dipidana

Itu sesuai Perda tentang ketertiban umum

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 31 Des 2015 11:36 WIB

Rusak Taman di Bogor Saat Tahun Baru, Bakal Dipidana

Ilutrasi (Foto: KBR)

KBR, Bogor- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mempidanakan warga yang merusak taman saat malam pergantian tahun baru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya akan menambah anggota untuk menjaga taman agar tidak dirusak. Nantinya, kata dia, akan ada dua anggota yang berjaga di tiap taman dan sisanya melakukan patroli.

"Karena itu berhubungan dengan aset, ya kalau ada yang merusak kita tindak sesuai Perda 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Kalau tindakannya sangat destruktif, ya kita sidik dan diserahkan ke Kepolisian, kita pidanakan," katanya saat ditemui KBR, Kamis, (31/12)

Eko menambahkan, ada banyak taman yang baru selesai pengerjaannya di Kota Bogor. Namun ada 5 taman yang diprediksi bakal digunakan warga untuk menghabiskan malam pergantian tahun, yaitu Taman Air Mancur, Taman Bogor, Taman Expresi, Taman Kujang dan Taman Kencana. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 7

Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)

Kabar Baru Jam 7

Badai PHK dan Tingginya Pengangguran

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending