KBR, Bali- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap pengedar narkotika berinisial TS yang dikendalikan tersangka Ade dari dalam Lapas Kerobokan.
Kepala BNN Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Itu dikendalikan oleh Ade dari lapas diawali saat perkenalan saat besuk terjadi perkenalan tiga bulan yang lalu sehingga mereka dijadikan pengedar di luar Lapas siapa yang akan diberikan juga dikendalikan dari Lapas", ujarnya.
Kata dia tersangka Ade yang ada di dalam lapas juga akan diperiksa.
Putu Gede Suastawa menambahkan barang bukti narkotika yang disita dapat dikonsumsi 2.500 orang dengan rata-rata konsumsi 0,1 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita 170 gram shabu-shabu dan 160 gram inex serta buku catatan transaksi dari tersangka TS.
Editor: Sasmito