BERITA

Dapat Remisi Natal, 110 Orang Napi Langsung Bebas

Ilustrasi penjara

KBR, Jakarta- Sebanyak 110 orang narapidana beragama Kristen dipastikan bakal bebas saat perayaan Natal hari ini. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum, Akbar Hadi mengatakan ratusan narapidana itu akan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Natal tingkat II.

Sementara ada sekitar 8,500 orang narapidana Kristiani lain menerima pengurangan hukuman tingkat I dengan jumlah bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, remisi khusus tingkat I atau tingkat II berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur diikuti Sumatera Utara dan Sulawesi Utara. Akbar Hadi mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada lembar catatan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • remisi narapidana
  • tahanan natal
  • penjara
  • remisi natal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!