KBR, Jakarta- Sebanyak 110 orang narapidana beragama Kristen dipastikan bakal
bebas saat perayaan Natal hari ini. Juru bicara Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan di Kementerian Hukum, Akbar Hadi mengatakan ratusan
narapidana itu akan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Natal
tingkat II.
Sementara ada sekitar 8,500 orang narapidana Kristiani lain
menerima pengurangan hukuman tingkat I dengan jumlah bervariasi antara
15 hari hingga dua bulan. Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang
menerima remisi Natal tahun 2015, remisi khusus tingkat I atau tingkat
II berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur diikuti Sumatera Utara dan Sulawesi Utara. Akbar Hadi mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada lembar catatan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan.
Editor: Citra Dyah Prastuti